Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Bupati Tersangka…

 

DOK KICKNEWS.TODAY

AKHIRNYA, kasus perekrutan pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur Kategori Dua (K2) membandrol Bupati Dompu, H Bambang, sebagai tersangka. Mapolda NTB menetapkan status itu Rabu (17/05) siang lalu. Sebelumnya, seorang staf Badan Kepegawaian Daerah Dompu, Dedy Mulyadi, juga ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa. Sejumlah pihak kaget terhadap dinamika birokrasi Dompu ini. Ternyata, kasus yang telah lama menyita perhatian publik itu menyasar dan menohok wilayah elit. Nah, bagaimana guliran kasus ini di meja Penyidik Polda NTB? Kita lihat saja perkembangan penanganannya.

Pascapenetapan Bupati Bambang sebagai tersangka kasus CPNS K2, tentu saja menampar wajah birokrasi dan Dompu secara umum. Edisi lanjutan yang kini membelit Bambang memang tidak sertamerta menggiringnya ke sudut pengap bui. Penetapan  tersangka belum sepenuhnya bersifat mutlak sebagai orang yang bersalah. Masih ada proses hukum lanjutan yang akan dilalui hingga ada putusan Majelis Hakim yang bersifat tetap. Pada posisi inilah asas presumption of innocent dikedepankan. Masyarakat harus proporsional memosisikannya.

Meski demikian, tetap saja rangkaian proses yang akan bergulir ke delapan bakal mendebarkan. Tidak hanya bagi para tersangka dan keluarganya, tetapi juga masyarakat Dompu. Bayangkan, dua Bupati sebelumnya, H Abubakar dan H Syaifurrahman, dihukum penjara dalam kasus berbeda. Akankah ruang sel itu terbuka lagi bagi tamu ketiga. Ah! kita jangan dulu berandai-andai, Bro…Ikuti saja proses hukum.

Deretan kasus itu menyiratkan ada matarantai yang tercecer mengapa para pemimpin terjebak situasi yang sama. Mari jeli dan bijak memaknainya. Dalam kasus ini, jika memang ada yang mesti ‘dibersihkan dari daki administrasi kepegawaian Dompu’, maka proses hukum ini harus didukung bersama untuk menentukannya. Hal itu agar tidak ada fitnah lagi dan tuduhan jalanan yang tanpa dasar. Cuap-cuap aspirasi dan tuntutan hingga mulut berbusa-busa. Biarkanlah hukum yang akan membandrol vonisnya, apakah terbukti bersalah atau diputus bebas.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Paling tidak, ada tiga hal yang mendesak dipastikan pascapenetapan tersangka itu. Pertama, birokrasi Dompu harus tetap normal dan tidak terlalu terpengaruh belitan kasus sang Bupati. Pelayanan jangan sampai terbengkalai. Dalam mekanisme sistem yang rapi, sandungan terhadap satu orang tidak boleh jauh menganggu irama keseluruhan. Kedua, para birokrat jangan menambah gaduh dan  keruh suasana. Tetap dalam alur Tupoksi masing-masing. Menghindari intrik-intrik. Kunjungan pejabat, yang kabarnya ramai di kediaman Wakil Bupati, dapat dipersepsikan sebagai benih yang mengganjal psikologis. Ketiga, kasus sang Bupati telah mengirim pesan terbuka dan jelas kepada semua orang, bahwa pranata hukum tidak lelah mengincar potensi ketidakberesan. Hanya saja, gelagat ketidakberesan administrasi itu akan dijawab oleh proses hukum ke depan. Tersangka belum tertentu terpidana. So, wait and see. (*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait