Bima, Bimakini.- Proses pelaksanaan seleksi perangkat desa untuk formasi Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Dusun (Kadus) dilakukan serentak di wilayah Kabupaten Bima, Senin (15/05). Sejumlah sorotan dari berbagai kalangan.
Informasi yang dihimpun, di Kecamatan Soromandi satu peserta formasi Kaur terpaksa didiskualifikasi lantaran terindikasi mendapatkan kunci jawaban.
Bagaimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima meresposnya? Duta PAN, Muhammad Aminurlah, SE, mengatakan apabila warga menemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa, disilakan melaporkannya secara hukum.
“Bila menemukan adanya indikasi kecurangan, laporkan ke pihak yang berwajib,” saran Ketua DPD PAN Kabupaten Bima ini saat dihubungi sejumlah awak media Selasa (16/05).
Dijelaskannya, selain melaporkan kepada Kepolisian, masyarakat juga disarankan mengajukan pengaduan ke DPRD Kabupaten Bima. “Kami siap menindaklanjuti, meminta klarifikasi panitia dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Diisyaratkannya, apabila hasil klarifikasi dengan pihak panitia dan pemerintah terbukti adanya dugaan kecurangan, legislatif akan merekomendasikan supaya hasil seleksi dibatalkan dan pelaksanaan diulang. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.