Bima, Bimakini.- Acara hiburan malam orgen tunggal hanya bisa dilaksanakan, jika ada ijin dari Kepala Desa, Babinsa dan Babinkantibmas setempat. Jika tidak maka dapat dibubarkan.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Bima Kabupaten, AKBP M Eka Fathurrahman, SIK, merespon munculnya kasus kriminalitas saat acara orgen tunggal. Acara hiburan malam itu juga kerap mengundang pesta miras, perjudian maupun tindakan kriminalitas lainnya.
Tidak jarang, kata dia, perkelahian berujung luka berat, kritis bahkan meregang nyawa, hingga perkelahian antarkampung.
Dikatakannya, sosialisasi kebijakan tersebut dilakukan mulai tingkat Polres, Polsek hingga Babinkantibmas. Masyarakat diminta tidak menggelar hiburan orgen tunggal di malam hari, sebab banyak kejadian mengarah pada tindakan kriminal.
“Kami sudah memberikan himbauan tegas pada masyarakat agar tidak mengadakan hiburan malam, sebab sudah banyak kasus kriminal bahkan korban jiwa akibat orgen tunggal,” ujarnya, Kamis (4/5/2017). (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.