Bima, Bimakini.- Sinyal terbaru disampaikan Kapolres Bima Ajun Komisaris Besar Polisi M Eka Fathurrahman, SH, SIK. Kepolisian akan menindak tegas oknum pengguna media sosial (Medsos) yang memrovokasi massa dan suasana saat pembubaran paksa bentrok warga Desa Penapali dan Desa Dadibou Kecamatan Woha, akhir pekan lalu.
Selain itu, saat pembukaan paksa jalan di Desa Talabiu Kecamatan Woha. Kapolres mengakui beberapa akun Facebook sudah dikumpulkan untuk diselidiki. “Kalau memenuhi unsur tindak pidana langsung ditangkap,” ujarnya.
Kapolres memastikan oknum yang menyebarkan informasi bernilai provokasi akan ditindak. Apabila masuk dalam unsur pidana maka akan diselidiki sesuai hukum berlaku. “Ini untuk memberikan pelajaran bagi warga yang telah memrovokasi melalui Media Sosial, akan ditindak sesuai proses hukum berlaku,” jelasnya Minggu (28/05) di Mapolres Bima.
Kata dia, penindakkan pengguna Medsos berkaitan juga dengan pemblokiran jalan. Sebab ada beberapa warga memrovokasi dan menjelek-jelekan Polri dan TNI. Provokasi ini sudah masuk kategori terparah. Nah, akun Facebook berikut isi statusnya sudah dikumpulkan. “Terutama saat bentrok dan pembukaan jalan di Desa Talabiu,” ujarnya.
“Kami akan selidiki akun Facebook yang menilai Polri dan TNI tidak baik saat pembubaran dan pembukaan paksa jalan. Kami sudah kumpulkan, akan menyelidiki dan menangkap orang itu,” tegasnya.
Menurut Kapolres, provokasi yang dilakukan pada akun Facebook itu sangat memengaruhi pergerakan massa untuk berkumpul. Saat ini untuk mengumpulkan massa tidak lagi diumumkan melalui tempat umum, namun melalui Medsos mereka berkosentrasi.
“Terbukti sekali, warga Penapali dan Dadibou yang bentrok, kok ada sekumpulan warga desa lain yang berkumpul membawa senjata tajam dan alat perang di Desa Penapali,” katanya.
Tidak hanya itu, beber Kapolres, warga Kalampa, Samili, dan Risa pun saat itu hendak menyerang Dadibou. Entah alasan apa, penyelidikan masih dilakukan. “Anggota Intel kami masih mencari tahu apa yang memengaruhi mereka untuk menyerang,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.