Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Legislator Tolak Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

                                                        Politisi PKS, Anwar Arman, SE

Kota Bima, Bimakini.- Rencana jajaran Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bima menggunakan pola zonasi dalam sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017-2018 dikritisi oleh anggota DPRD Kota Bima. Mereka menolaknya, karena dinilai merugikan calon siswa. Terutama yang  bermukim di wilayah Kecamatan Rasanae Barat.

Penolakan ini disepakati DPRD walaupun status SMA sudah beralh ke Pemerintah Provinsi NTB. Masalahnya, ini berkaitan dengan pendidikan dan masyarakat Kota Bima secara keseluruhan.

Ketua komisi I DPRD Kota Bima, Taufik HAK, SH, menegaskan pola zonasi penerimaan siswa baru khusus untuk SMA tahun 2017 ini tidak cocok diterapkan di Kota Bima saat ini. Malah, pola zonasi ini hanya akan menimbulkan masalah baru bagi perkembangan dunia pendidikan di Kota Bima.

Menurut duta PPP ini,  kesalahan fatal bagi para Kepala Sekolah (Kasek) tingkat SMA di Kota Bima tidak menolak saat menghadiri rapat bersama di tingkat provinsi sebelumnya.

Dikatakannya, banyak pertimbangan yang harus menjadi perhatian bagi sekolah saat   menerapkan pola zonasi penerimaan siswa baru di Kota Bima. Pertama, masalah penyebaran sekolah tingkat SMA tidak merata. SMA di Kota Bima ini menumpuk di Kecamatan Raba dan Kecamatan Mpunda saja. Di Rasanae Barat dan Rasanae Timur tidak ada satu pun.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kedua, kualitas sekolah, sarana dan prasarana setiap sekolah tidak sama. Contohnya di SMAN 1 dan SMAN 5 kualitas sarana dan kelengkapan sarana prasarananya tidak seimbang. Bagi orang tua juga ingin anaknya bersekolah di tempat lebih, walaupun tidak menganggap SMA lainnya tidak memadai.

Begitu pun disampaikan duta Partai Golkar, Alfian Indrawirawan, SE,  Sudirman Dj, SH, dan Anwar Arman, SE. Mereka sepakat rencana pola zonasi ini karena sangat merugikan masyarkaat Kota Bima dan tidak perlu dilakukan saat ini.

“Kami tegas menolak dan segera Kasek sampaikan ke Provinsi NTB,” kata Alfian dan kawan-kawan.

Kalaupun mau mengikuti Kota Mataram maupun kota lain di pulau Jawa, menurut Alfian jangan semuanya mau diikuti dan diterapkan di daerah. Ada hal-hal perlu juga menjadi pertimbangan dan harus dipertimbangan bersama.Baca juga:  Penerimaan Siswa Baru 2017-2018 Gunakan Pola Zonasi

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dipikirkan dulu pola zonasi ini harus lihat SMA itu mencukupi atau tidak, sementara di kota beda dengan daerah lain. Babyak SMA ada di Raba dan Mpunda, bagaimana kami di Rasanae Barat,” katanya.

Ada jatah bagi siswa wilayah lain  agar bisa masuk ke seluruh sekolah di Kota Bima asal berprestasi? Menurut Alfian,  alasan itu tidak bisa serampangan dilakukan. Sekolah yang menonjol saat ini hanya dua sekolah, lalu jatahnya 20 persen dari wilayah lain, ini sama dengan memberlakukan ketidakadilan.

Menurut duta PKS, Anwar Arman, SE, pola zonasi itu tidak perlu dilaksanakan di Kota Bima. Tidak ada keuntungannya bagi siswa. Alasan agar ada persaingan setiap sekolah untuk lebih maju lagi itu juga dalih pembenaran saja.

Menurutnya, biarkan siswa bebas memilih tempat bersekolah, jangan dibatasi sekat wilayah lagi, apalagi menyangkut dunia pendidikan seperti saat ini. Hal yang terpenting saat ini bagaimana memajukan pola pendidikan agar menghasilan SDM yang maju bagi generasi ke depan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Seperti dilansir sebelumnya, pola zonasi ini akan diberlakukan tahun ini. Hal itu  berdasarkan rapat Kasek dan ini disampaikan Ketua MKKS Kota Bima, yang juga Kepala SMAN 2 Kota Bima, Iman, SPd. (BK32)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait