Bima, Bimakini.- Ini imbas proses mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, beberapa waktu lalu, khususnya di Kecamatan Madapangga. Para mantan Kepala Sekolah (Kasek) enggan masuk kerja lantaran belum mengantungi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bima terkait penempatan.
Lalu bagaimana? Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Madapangga, Syaifudin, SPd, menyatakan siap pasang badan untuk memertahankan mantan Kasek itu apabila mereka mau masuk kerja. Mestinya, para mantan Kasek itu harus memahami bahwa tugas sebagai Kasek merupakan tugas tambahan yang apabila ditarik oleh Tim Baperjakat, dengan sendirinya harus kembali bertugas sebagai guru biasa di sekolah asal.
Dikatakannya, sebagai ASN yang baik, yang harus dilakukan mantan Kasek jangan menunggu SK dari pemerintah. Karena hal itu sama saja mereka meminta agar ditempatkan ke sekolah lain.
“Kalau mereka ngotot tidak masuk kerja atau tidak mengajar di sekolah asal dengan alasan menunggu SK Bupati, sama halnya tidak loyal terhadap kebijakan Bupati,” ujarnya usai road show di SDN Woro Madapangga, Senin (8/5).
Katanya, mestinya mereka dari awal tetap masuk di sekolah asal, dengan demikian mereka menunjukan loyalitas sebagai ASN yang baik dan mesti dipertahankan tetap berada di Madapangga, karena tenaga pendidik sangat minim.
Ketua PGRI Kecamatan Madapangga, Anwar Hamzah, SPd, mengatakan bagi mantan Kasek yang kena imbas penyegaran oleh Bupati Bima beberapa lalu diharapkan kembali bertugas. “Kalau mereka tetap bersikukuh dengan prinsipnya, sama saja mereka mengambil risiko besar yang akan dihadapinya,” ingatnya.
Sebagai ASN yang baik, kata dia, harus menunjukan profesionalitas, bukan malah membangkang tidak mau bertugas hanya karena menunggu SK penempatan. Mestinya, harus menjaga amanah ini karena hal itu juga merupakan tanggung jawab sebagai ASN. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.