Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Tiga Raperda Pemekaran Kelurahan Diajukan Eksekutif

 

Foto Dedy: Suasana peserta yang mengikuti rapat paripurna penyampaian tiga usulan Raperda pemekaran kelurahan oleh eksekutif.

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Bima, Senin (15/05), menggelar rapat paripurna  massa sidang II tahun 2017. Agendanya mendengarkan penyampaian usulan eksekutif terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2017 akan dibahas bersama DPRD.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syahbuddin dan Wakil Ketua M Safei. PLT  Sekda mewakili Wali Kota Bima. Saat itu hadir jajaran FKPD dan dan pejabat  SKPD.

Dalam pembukaannya, Syahbuddin  menyampaikan Perda merupakan produk aturan turunan dari peraturan tertinggi diturunkan melalui kebijakan pemerintah di daerah melalui otonomi. Kebijakan tertinggi didaerah melalui pembuatan perda untuk itu perlu dirumuskan dalam rangka membangun daerah ini serta bagaimana mengatur kehidupan tatanan sosial kemasyarakat menuju masyarakat yang sejahtera.

Untuk itu, dia mengajak seluruh komponen agar Raperda yang diajukan eksekutif ini dapat dibahas, diteliti semaksimal mungkin sehingga menjadi  produk hukum yang dapat menaungi kehidupan masyarakat Kota Bima lebih baik ke depan.

PLT  Sekda, Drs Muhtar Landa,  menyampaikan ada tiga Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama, yaitu pemekaran Kelurahan Oi Mbo, Ule, dan Jatibaru Timur. Raperda pemekaran tiga kelurahan  itu melihat parameter berbasis pengelolaan tatakelola pemerintahan yang baik. Secara nasional setiap saat terjadi dinamika bernegara , sehingga keharusan pula melahirkan penataan dan harmonisasi produk hukum daerah menjadi kebutuhan warga untuk norma hukum untuk pendekatan tujuan pelayanan.

Kondisi inilah kemudian disikapi oleh Pemerintah Daerah, melalui aspek keadilan yang memerhatikan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Berdasarkan masukan  dari masyarakat,  Pemkot Bima mengajukan Raperda pembentukan tiga kelurahan baru dalam rangka menyerap aspirasi warga bagian dari otonomi daerah.

Yaitu raperda pemekaran Kelurahan Ule, Jatibaru Timur, dan Oi Mbo. Pembentukannya dihajatkan melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan serta dalam rangka mempercepat terwujudkannya pelayanan serta kesejahteraan warga. Rentunya juga sebelumnya sudah memerhatikan syarat mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, dan sarana-prasarana pemerintahan  saat ini.

Untuk itu, kata dia, Pemkot Bima melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Setda sudah menelaah secara komprehensif, berdialog dan musyawarah bersama tokoh masyarakat setempat, konsultasi publik di kelurahan setempat dan topografi.

“Melalui produk hukum baru pemekaran kelurahan ini, mudah-mudahan dapat berdaya guna dan dapat diteliti dan dikaji bersama Dewan, sehingga bisa jadi produk hukum dapat diterima semua,” harapnya. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait