Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

744 Botol Miras Disita dari Truk ‘KALEMBO ADE ARIE’

FOTO OYAN: Kapolsek Bolo beserta anggota, Muspika Bolo, dan barang bukti Miras yang disita, Rabu.

Bima, Bimakini.- Sebanyak 744 botol Minuman Keras (Miras) berhasil disita aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo. Meliputi  16 dus Bir Bintang atau  384 botol dan 30 dus Miras jenis Arak Bali atau 360 botol. Keberhasilan itu bertepatan dengan Operasi Ramadhania 2017.

Kapolsek Bolo AKP Syarifuddin Jamal, Rabu (21/06) mengatakan pemilik Miras hasil sitaan itu diduga  Yani, warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga. Sebelumnya, aparta menerima  informasi dari masyarakat bahwa akan ada truk EA 8325 SZ yang dikemudikan  Agusalim, warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga, melintas dan mengangkut Miras.
Berdasarkan info dari masyarakat itu,  truk yang bertuliskan KALEMBO ADE ARIE itu di bagian depannya memuat Miras. Truk saat itu masih dalam perjalanan dari Mataram menuju Bima. Mendapat informasi seperti itu, langsung siaga  di jembatan timbang Desa Mada Wau Kecamatan Madapangga. “Mulai pukul 02.00 pada Rabu (21/06) hingga Rabu pukul 07.00 WITA,” ujarnya di Bolo.
Disampaikannya,  karena belum mendapatkan sasaran,  kembali melakukan Operasi Ramadania pada siang hari  pukul 14.00 WITA, pada Rabu (21/06). Kali ini, incaran itu diamankan di Desa Timu Kecamatan Bolo.

“Saat itu membongkar kerupuk milik warga setempat. Untuk mengelabui pihak keamanan, barang haram tersebut disimpan di bawah kerupuk,” terangnya.
Kapolsek mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak segan  memberikan laporan terkait segala jenis penyakit sosial. Terhadap laporan itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih. “Tanpa info dari masyarakat, kita tidak berhasil menyita barang haram tersebut,” ungkapnya.  (BK36)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait