Bima, Bimakini.- Dua warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, diamankan karena membawa senjata api (senpi) rakitan. Mereka adalah Alwarisyah (40) dan Subagio (29).
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK mengatakan polisi juga mengamankan tiga amunisi jenis kaliber 5,56 mm. Dua warga itu diamankan saat kegiatan operasi kemanusiaan ramadhania 2017 di depan Mapolres, Selasa (13/6) sekitar pukul 23.30 WITA.
“Operasi ini untuk menyasar pengendara membawa Senpi, Sajam, bahan peledak serta narkoba,” ujar ya, di Polres, Rabu (14/6/2017).
Salah seorang pemilik senpi, kata dia, Alwarisyah (40) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Senpi diapit dicelana saat menggunakan kendaraan pic up yang dibawa Wahyudin.
“Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Bima berama BB berupa senpi peluru dan mobil dikendarai, kami sedang lelakukan penyidikan untuk pengembangan asal usul BB senpi rakitan,” kata dia.
Mereka diancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Setiap Pelaku kepemilikan Senpi, tempat penahanannya dilakukan di Polda NTB,” pungkasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.