Bima, Bimakini.- Aparat Polsek Woha berhasil menangkap MJ, warga Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Rabu (07/06) dalam kasus dugaan pencurian amplifier (pengeras suara) milik Masjid Mambahur Khair di desa setempat. Remaja yang baru lulus SMA ini membobol masjid dan mengambil alat pengeras suara itu, beberapa bulan lalu.
Kapolsek Woha, AKP Fandy AR, membenarkan telah menangkap MJ alias Ganja, warga Desa Risa Kecamatan Woha pada Rabu (07/06) lalu. Remaja itu telah lama menjadi buronan Polsek Woha dalam kasus pencurian amplifire.
“Ganja membobol pintu salah satu masjid di Desa Risa pada bulan Maret 2017 lalu,” jelasnya Senin (12/06) di Woha.
Dibeberkannya, jumlah pelaku sebanyak tiga orang, mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi. Namun, hanya satu orang berhasil ditangkap, dua lainnya kabur.
“Dua orang sudah kita ketahui identitasnya berdasarkan keterangan pelaku ini, mereka sudah tidak ada di desanya sampai saat ini,” jelasnya.
Katanya, usai membobol pintu masjid, mereka keluar dari halaman. Lalu dilihat dan diteriaki oleh seorang warga melihat mereka sedang membawa alat pengeras suara itu.
“Amplifier dikembalikan karena mereka meningalkannya setelah diteriaki maling. MJ mengakui dia mengambil bersama dua orang kawannya,” jelas Kapolsek. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.