Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Curi 10 Kambing, Enam Pemuda Risa Ditangkap

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Kasus pencurian ternak dan kendaraan bermotor (Curanmor) marak terjadi di Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Parahnya lagi tidak mengenal bulan suci Ramadan. Terakhir, enam pemuda asal Desa Risa terpaksa mendekam di jerusi besi Polsek Woha karena mencuri ternak kambing.

Ternak itu milik M Noor, warga setempat. Enam orang itu mencuri sepuluh ekor kambing di Dusun Mbaju Desa Risa, Senin (05/06) lalu.

Kapolsek Woha, AKP Fandy AR, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan M Noor, warga Dusun Mbaju Desa Risa, yang menjadi korban pencurian ternak kambing satu pekan lalu. “Korban melapor Rabu (7/6) karena telah kehilangan 10 ekor kambingnya dua hari sebelum dilaporkan,” jelasnya Senin (12/6) di Mapolsek.

Namun, kata Kapolsek, saat itu ada anak kecil yang melihat kambing yang diangkut dari arah dusun setempat. Setelah itu penyelidikan dilakukan dan didapatkan petunjuk soal kendaraan yang mengangkut kambing.

“Anak kecil itu tidak mengenal wajah di antara mereka, cuma diketahui ada tiga orang dalam mobil dan beberapa orang mengikuti menggunakan sepeda motor,” terangnya.

Setelah pengembangan oleh Penyidik Polsek Woha, diketahui terindikasi sebagai pelaku adalah Regar, Yunan, Yamin. “Tiga orang langsung diamankan berdasarkan petunjuk jenis sepeda motor mengikuti kendaraan mengangkut kambing saat itu,” ujarnya.

Rupanya, bukan hanya tiga orang itu terlibat dalam kasus pencurian 10 ekor ternak kambing tersebut. Berdasarkan keterangan ketiga pelaku yang diamankan, ada “Big Bos” yang memiliki peran penting dalam setiap kasus pencurian. “Kudia, Jasman, dan Harun terpaksa diamankan karena dianggap sebagai otak atau bos dalam aksi pencurian ternak selama ini,” ujarnya.

Dibeberkannya, tiga orang lainnya sebagai otak pencurian sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Barang bukti kendaraan pick up untuk mengangkut ternak disita, 10 ekor ternak kambing sudah dijual oleh para pelaku. “Pelaku akan dijerat pasal 363 tentang pencurian hewan,” ujarnya. (BK34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Madapangga Polres Bima berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian dari amukan massa pada Minggu 02/04/23 malam kemarin. Kedua remaja tersebut...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Monta Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak, di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Selasa 28...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan Den, warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu malam 18 Januari 2023....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. -Aksi nekat pemuda berinisial JD, warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima berujung ke polisi, setelah sembilan hari lalu nekat merampas Handphone...