Bima, Bimakini.- Kasus dugaan pencabulan muncul di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Kamis (01/06/2017) pukul 02.00 WITA. Seorang pria berpraktik dukun, G (60), dilaporkan Ayah pasien wanita berinisial S (34) dalam kasus dugaan pencabulan.
Peristiwa itu terjadi di kediaman S. Teriakan Ayah S saat tengah malam itu menggagetkan warga sekitar. Untungnya, amukan massa dapat diredam aparat Kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Meivito Bayu, SIK, menjelaskan saat itu G terpaksa diamankan di rumahnya Desa Panda, karena diduga telah mencabuli S (34) warga Kota Bima pada Kamis dinihari.
“Kejadian saat tengah malam, saat itu korban bersama keluarganya datang berobat ke rumah pelaku. Katanya pelaku bisa berobat pertemukan korban dengan suaminya yang sudah lama ditinggal pergi tanpa kabar,” jelas Kasat, Jumat (02/06) di Mapolres.
Diceritakannya, awal dugaan pencabulan terungkap setelah G menyarankan S naik ke rumah panggung miliknya seorang diri untuk menjalani ritual. Entah bagaimana proses itu berlangsung alot.
Katanya, karena lama Ayah korban curiga dan naik ke atas rumah untuk memastikan prosesnya. “Ternyata di atas rumah melihat pelaku sedang mencabuli anaknya,” tutur Kasat.
Setelah kepergok, karena kaget Ayah korban berteriak dan mengundang perhatian masyarakat sekitar saat tengah malam itu. “Pelaku sudah dikepung oleh warga dan nyaris diamuk massa, namun cepat dihalau oleh Polisi yang berada di situ dan langsung diamankan ke Polres Bima,” jelasnya.
Kata Kasat, saat ini sedang mencari saksi yang melihat kejadian itu sekitar dua orang untuk membuktikan laporan Ayah korban. G belum diambil keterangan karena kondisi dalam keadaan sakit dan sekarang masih diamankan di Polres Bima.
Diisyaratkannya, kalau terbukti akan dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam hukuman 9 tahun penjara. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.