Dompu, Bimakini.- Akhirnya, pelarian dua dari tiga terduga pembunuh Roby (25), warga Kelurahan Bali I Kecamatan Dompu, berakhir. Keduanya dibekuk di Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, pekan lalu, oleh Tim Buser Polres Dompu. Mereka adalah MR (21), TH (20), dan MD. MR dan TH tiba di Dompu sekitar pukul 11.30 WITA. Satu pelakunya, MD, masih buron.
Sebelumnya, Roby ditemukan tewas di parit sawah belakang rumah makan di Jalan Lintas Utara Bali I, 14 Juni 2017.
“Sekarang keduanya telah diamankan di Mapolres Dompu,” ujar Kapolres Dompu, AKBP Jon Wesly Arianto, Sabtu (17/06).
Menurut keterangan Kapolres, awalnya kecurigaan pada dua warga Sumba Barat ini berdasarkan beberapa bukti, seperti bercak darah pada bambu runcing. Selain itu, diperkuat lagi keterangan para saksi. Saat kejadian ketiga pelaku tidak berada di tempat.
“Sehingga kuat dugaan mereka adalah pelaku pembunuh Roby. Polres Dompu mengirim Tim Buru Sergap ke Sumba Barat atau ke rumah pelaku,” katanya.
Saat penangkapan, katanya, terduga pelaku sempat kabur dan melawan aparat. Saat itu Polisi terpaksa melumpuhkanya menggunakan timah panas di kakinya.
Akibat perbutanya keduanya pelaku dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 tentang Pembunuhan. “Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan,” katanya.
Kapolres menambahkan penangkapan kedua terduga pelaku cukup panjang untuk sampai di Dompu, memerlukan waktu lima hari. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.