Bima, Bimakini.- Tim Penyidik Polres Bima Kabupaten mengaku telah memeriksa beberapa warga Desa Talabiu Kecamatan Woha untuk menyelediki insiden pemblokiran jalan dua pekan lalu.
Kasat Reskrim IPTU Meivito Bayu, SIK, mengatakan pemeriksaan terhadap mereka sebagai bentuk penegakkan hukum terhadap kasus pemblokiran jalan. “Sudah beberapa orang dipanggil menjadi saksi, ini adalah proses penegakan hukum berdasarkan adanya laporan,” jelas Kasat, Jumat (02/06/2017) lalu.
Sebelum mengirimkan surat panggilan, aparat telah mendatangi lokasi untuk proses olah tempat kejadian perkara (TKP). Terdapat sejumlah titik pemblokiran di desa itu yang diselidiki. “Kami sudah olah TKP dan ini tetap akan di proses tegas,” ujarnya.
Seperti sebelumnya, Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK, mengisyaratkan akan menindak para pemblokir jalan karena menganggu aktivitas umum dan arus lalu lintas. Kapolres pun menegaskan akan menindak oknum yang menyebarkan informasi provokatif. Apabila masuk dalam unsur pidana, akan diselidiki sesuai hukum yang berlaku.
“Ini untuk memberikan pelajaran bagi warga yang telah melakukan provokasi melalui media sosial,” jelasnya Minggu (28/05/2017) di Polres Bima. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.