Bima, Bimakini.- Pelaksanaan rapat paripurna penyampaian laporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 oleh Bupati Bima, Kamis (22/06), batal dilanjutkan. Mengapa? Terjadi banyak interupsi dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.
Rapat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bima itu dipimpin tiga unsur pimpinan Dewan. Yakni Nukrah, didampingi H Syamsuddin dan H Muhammad Ibrahim.
Saat itu, hadir Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri dan sejumlah Kepala SKPD.
Rapat paripurna baru saja dibuka oleh unsur pimpinan dan Bupati belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016, namun sejumlah interupsi muncul. Sejumlah anggota Dewan bersuara merespons berbagai hal.
Seperti interupsi dari Ketua Fraksi Restorasi, Nurdin Amin. Dia meminta rapat dituda dulu beberapa saat karena ada beberapa hal yang harus dipertanyakan dengan pihak eksekutif. Satu di antaranya perihal penandatanganan bantuan dana hibah untuk masjid dan mushalla yang diduga dilakukan pada sekitar Januari-Februari. “Akan tetapi hingga saat ini belum direalisasikan,” bebernya.
Selain itu, Fraksi Restorasi juga menginginkan bahwa surat permohonan Panitia Khusus (Pansus) terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa harus dibacakan oleh pimpinan Dewan. “Dari beberapa hal tersebut, maka Fraksi Restorasi menginginkan rapat ini diskors dulu,” harapnya.
Duta PAN, Muhammad Aminurlah, dalam interupsinya meminta pimpinan sidang harus konsisten dengan apa yang telah diputuskan supaya lembaga ini ada marwahnya. “Anggota Dewan harus memiliki etika dalam menyampaikan pendapat saat rapat,” ingatnya.
Berkaitan dengan Reperda penggunaan APBD tahun 2016, sejumlah dokumen sudah ada atau lengkap. Hanya saja, kata Aminurlah, yang belum ada ini adalah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, bia meminta rapat bisa dilanjutkan karena banyak agenda kegiatan Dewan yang menunggu. Sarannya yang saat itu langsung disetujui oleh pimpinan rapat.
Lalu pimpinan rapat, Muhammad Aminurlah, menyilakan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, untuk menaiki podium untuk menyampaikan pertanggungjawaban Raperda Penggunaan APBD tahun 2016.
Namun, baru beberapa saat Bupati berdiri di podium, interupsi kembali datang dari Sulaiman. Sesi itu dikabulkan lagi oleh pimpinan sidang.
Sulaiman dalam interupsinya mengatakan, sesuai agenda rapat paripurna saat ini adalah Raperda penyampaian pertanggungjawaban bupati terhadap penyelenggaraan APBD tahun 2016. Tetapi, sayang dokumen untuk pembahasan Raperda tidak lengkap. “Karena dokumen tidak lengkap, maka rapat ini harus diskors dulu,” ujarnya.
“Saya ingin rapat ini diskors dulu, karena dokumennya tidak lengkap dan rapat dilanjutkan apabila seluruh dokumennya sudah lengkap,” tegasnya.
Suasana sidang mulai tidak fokus. Pro dan kontra antara legislator mulai terlihat. Karena kondisi semakin memanas, akhirnya pimpinan sidang Aminurlah mengetuk palu bahwa sidang diskors selama lima menit.
Karena sidang diskors, akhirnya Bupati pulang meninggalkan ruang rapat paripurna. Akibatnya, sidang paripurna Raperda untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2016 tidak dilanjutkan. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.