Bima, Bimakini.- Hingga saat ini, kondisi jalan lintas Tambora dimulai dari Desa Taloko Kecamatan Sanggar hingga jalan lintas Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora rusak parah. Siapakah yang bertanggungjawab?Ruas jalan itu masih kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk memerbaikinya.
“Jalan lintas mulai dari Desa Taloko Kecamatan Sanggar hingga Desa Labuan Kananga, Kecamatan Tambora adalah tanggung jawab Pemprov NTB,” jelas Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Bima, Robby, ST, saat dikonfirmasi Jumat (02/06).
Diakuinya, memang benar kondisi jalan lintas itu saat ini rusak parah. Berdasarkan informasi yang diterima dari Pemprov NTB, jalan lintas itu akan dikerjakan pada tahun 2017 ini dengan alokasi anggaran sekitar Rp23 triliun lebih. Panjangnya sekitar 14,75 kilometer.
“Berdasarkan informasi dari pihak Dinas PU Provinsi NTB, pagu anggaran sekian,” katanya di Dinas PU.
Akan tetapi, kata dia, kepastian kapan waktu pelaksanaannya, disilakan menanyakannya kepada pihak Dinas PU Provinsi NTB.
Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Satuan Kerja Pelaksaanaan Jalan Nasional Wilayah NTB, PPK Batas Kota Dompu, Sila, Talabiu, Batas Kota Bima, yang hendak dihubungi di Kelurahaan Penatoi Kota Bima tidak berhasil diwawancara. Pejabat setempat tidak berada di tempat.
“Pejabat PPK tidak hadir dan beliau berdomisili di Sumbawa,” tutur seorang pegawai. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.