Kota Bima, Bimakini.- Dua pelaku jambret dengan kekerasan berhasil diamankan oleh warga saat melarikan diri, Kamis (8/6/2017). Mereka adalah HS (20) dan RD (21) asal Desa Tolowata, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, kronologis kejadian kedua pelaku merampas HP M Risalah (17) warga RT 20 Kelurahan Jatiwangi sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu pelaku sedang duduk, tiba-tiba dua pelaku datang merampas HP ditangannya.
“Karena kaget HP-nya dirampas, pelaku lantas teriak maling,” ujarnya lewat WhatsApp, Jumat (9/6/2017).
Kedua pelaku yang mengendarai motor dikejar oleh pelaku dan waga lainnya. Beruntung pelaku berhasil dihadang oleh warga dan Bhabinkamtibmas Desa Kole, Bripka Muhidin.
Keduanya pelaku akhirnya digelandang ke Polsek Asakota. Selain itu, diamankan barang bukti berupa satu unit HP curian, HP pelaku, sepeda motor Yamaha R150 warna merah hitam tanpa nomor polisi, dan uang Rp 442.000. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.