Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Kasek di Lambu Tagih Rekomendasi Dana BOS Buku

Foto IPHUL: Kepala SMPN 4 Lambu, Abdul haris, saat menagih rekomendasi pencairan dana BOS buku di Dinas Dikbudpora, Senin siang.

Bima, Bimakini.- Sejumlah Kepala  Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendatandi Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Senin (12/06). Kedatangan mereka lantaran rekomendasi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku pada pencairan triwulan kedua, belum dikantungi.

Kepala SMPN 4 Lambu,  Abdul Haris, SPd, mengatakan kehadirannya bersama  beberapa Kasek lainnya untuk meminta rekomendasi dana BOS untuk pengadaan buku. Sekolah yang dipimpinnya, dana BOS untuk pengadaan buku sebanyak Rp26,6 juta atau sekitar 20 persen dari alokasi  dana setahun sebesar Rp131 juta.

“Jumlah dana BOS untuk pemgadaan buku di sekolah saya sebanyak sekian dari total dana BOS dalam setahun,” sebutnya di Dinas Dikpora.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 27 sekolah di Kabupaten Bima telah diberikan rekomendasi oleh Dinas Dikbudpora beberapa hari lalu.

Di tempat yang sama, Kepala  SMPN 6 Lambu, Lutfi, SPd, Mat,  mengaku  kehadirannya untuk meminta rekomendasi pencairan dana BOS untuk pengadaan buku. “Saya juga hadir untuk minta rekomendasi pencairan anggaran untuk pengadaan buku,” katanya.

Bersama Kasek lainya di Kecamatan Lambu sudah beberapa kali mendatangi Dinas Dikbudpora  untuk meminta rekomendasi itu. Namun, tidak diberikan. Alasannya  pihak dinas takut anggaran buku disalahgunakan. “Alasan pihak dinas demikian kita terima,” urainya.

Namun, sambung Lutfi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sekitar 27 sekolah sudah diberikan rekomendasi pencairan untuk pengadaan buku. “Untuk itulah,   hadir hari ini guna menuntut perlakukan yang sama oleh pihak Dinas,” ucapnya.

Kepala Dinas (Kadis) Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs H Supratman, MSi, yang dikonfirmasi terkait dengan aspirasi para Kasek  mengatakan ada barang, ada uang. Jika sejumlah buku yang hendak diadakan oleh pihak sekolah, maka pasti dibayarkan.

“Intinya  sesuai Juklak dan  Juknis penggunaan dana BOS sebagaimana ketentuan Kepmen Nomor 8 Tahun 2017, yaitu tunggu buku datang baru bayar,” ujarnya. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait