Bima, Bimakini.- Dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, mayoritas menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa yang diindikasikan bermasalah. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Nurdin Amin, SH, di kantor setempat Selasa (06/06/2017).
Dijelaskannya, sebagaimana diketahui seleksi perangkat desa secara serentak melahirkan kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Hal itu karena pelaksanaannya diduga bermasalah, seperti indikasi kebocoran kunci jawaban.
Berangkat dari masalah itu, kata Nurdin. dari 45 anggota DPRD Kabupaten Bima, mayoritas menyetujui digelar Pansus. “Dari jumlah anggota sekian, mayoritas menyetuji gelar Pansus,” ungkapnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Komisi I, Sulaiman, SH. Kata dia, memang benar mayoritas legislator menyetujui pembentukan Pansus untuk mengusut pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Katanya, surat permohonan pembentukan Pansus telah diajukan kepada Ketua DPRD. “Bahkan, surat pengajuan pembentukan Pansus, sudah disetujui oleh Ketua dan unsur pimpinan Dewan,” jelasnya Selasa.
Diakuinya, pimpinan DPRD juga telah menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus). Dari hasil rapat Banmus nanti, baru diketahui kapan pelaksanaan rapat paripurna terkait dengan persoalan itu. “Pastinya terkait dengan pelaksanaan seleksi perangkat desa yang menuai kontroversi, akan kita bahas dalam rapat paripurna,” ujarnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.