Bima, Bimakini.- Peredaran Narkoba semakin marak. Setelah berhasil diungkap pada satu lokasi, muncul lagi pada tempat lain dalam jumlah terduga pelaku yang bertambah. Terakhir, Sat Res Narkoba Polres Bima Kabupaten berhasil menangkap tiga orang di tempat berbeda.
Masing-masing Efendy (38) alias Dise, Yusuf (38) warga Desa Sie Monta ditangkap depan Mapolres Bima. Heri Setiawan (37) ditangkap di rumahnya, Lingkungan Sumbawa Kota Bima Rabu (14/06) sekitar pukul 23.00 WITA. Dia kedapatan membawa satu poket Narkoba jenis sabu.
Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK, menjelaskan saat Operasi Cipta Kondisi itu, aparat telah menerima laporan bahwa ada dua orang diduga usai berpesta sabu di Kota Bima. Mereka sedang dalam perjalanan pulang ke arah Selatan menggunakan mobil bak terbuka warna hitam.
“Sat Narkoba langsung memantau sekaligus operasi di depan Mapolres Bima, langsung menahan mobil pick up yang dicurigai itu,” katanya Kamis (15/06).
Kata dia, keduanya diduga digeledah untuk mencari barang bukti Narkoba. Ternyata barang haram itu disimpan dalam kantung celannya. Saat itu, aparat nggota menemukan sabu 1 poket dalam kantung celana dan menyita 2 HP, uang tunai Rp912.000, 2 korek gas dan 1 unit mobil jenis Carry warna hitam.
Setelah pengembangan penyelidikan terhadap dua orang di tempat itu, mereka mengaku barang sabu itu dibelinya dari Ebon, warga Kelurahan Tanjung Kota Bima. Setelah itu tim langsung bergerak ke Ebon.
“Ebon juga berhasil ditangkap saat duduk di rumahnya. Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Bima untuk menjalani proses hukum,” sebutnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.