Bima, Bimakini.- Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima mengedarkan surat perintah penertiban aset kendaraan dinas roda dua. Kendaraan itu sebelumnya sebagai fasilitas pendukung bagi mantan Kepala Sekolah (Kasek) dan Pengawas.
Surat perintah penertiban aset itu bernomor 013/894/01.1/A/2017 dan diteken oleh Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs H Supratman, MSi dan ditujukan ke sejumlah UPT Dikbudpora.
Kepala UPT Dikbudpora Kecamatan Madapangga, Syaifuddin, SPd, memastikan akan menindaklanjuti surat perintah itu melalui pendataan aset kendaraan dinas roda dua yang belum diserahkan pejabat sebelumnya. Seperti sepeda motor yang dipakai Pengawas maupun mantan Kasek.
“Kita akan langkah pengecekan, pendataan sebelum motor diserahkan,” katanya di Madapangga, Rabu.
Dia mengharapkan setelah pendataan akan meminta mantan Kasek dan Pengawas yang memakai kendaraan roda dua dari pemerintah segera menyerahkan ke UPT Dikbudpora Madapangga. Selanjutnya akan menyerahkan ke Dinas Dikbudpora. “Motor itu harus dikembalikan, itu milik pemerintah,” ujarnya.
Katanya, bagi mantan Kasek yang menjabat sebagai Pengawas atau Pengawas yang menjabat sebagai Kasek setelah proses mutasi dan rotasi, UPT akan membuat surat pinjam-pakai. Hal itu agar motor tersebut tetap bisa dioperasikan oleh mantan Kasek atau Pengawas yang masih menempati suatu jabatan.
Mantan Kepala SDN 1 Bolo Madapangga, Ridwan Muhammad, SPd, yang dilantik sebagai Pengawas mengaku akan mengembalikan kendaraan itu apabila ada surat edaran tentang penertiban motor dinas.
“Saya akan menyerahkan motor dinas kalau sudah melihat surat edaran itu,” ujar Ridwan. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.