Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pembuatan Aturan Daerah Perlu Libatkan Masyarakat

Asisten 1 Setda Kota Bima, Drs Farid, MSi

Kota Bima, Bimakini.- Ke depan, saat  menyusun program produk hukum daerah sedapat mungkin ada keterlibatan pihak eksternal. Hal ini dalam rangka menguatkan produk hukum daerah dihasilkan. Hal itu disampaikan Asisten 1 Setda Kota Bima, Drs Farid, MSi,  Jumat (09/06).

Selama ini, kata dia, penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) itu hanya dilakukan oleh interna SKPD. Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Bima telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 196 tanggal 20 april 2017. Ada  kewajiban bagi SKPD atau pihak terkait dalam membuat aturan daerah, sedapat mungkin  dalam penyusunan Perwali melibatkan pihak ekternal terkait. Yaitu  pemangku kepentingan seperti LSM, kampus, instansi vertikal daerah, tokoh masyarakat, dan  tokoh pemerintahan.

Katanya, pelibatan komponen terkait itu perlu agar dalam pembuatan aturan lebih transparan dan mencakup kebutuhan dan kepentingan luas. Ada keseimbangan terhadap keinginan masyarakat.

“Saya selaku Asisten membawahi bagian hukum,  yang punya fungsi asistensi terhadap produk hukum daerah dapat memberikan pencerahan kepada bagian dan SKPD agar melibatkan stakeholder terkait,” ujarnya dalam pernyataan pers, Jumat.

Ditambahkan Farid, menindaklanjuti Surat Edaran itu,  Dua bulan terakhir sudah mencoba melalui  pembentukan Perwali, yakni  tentang pelayanan administrasi kecamatan yang disusun bersama berbagai pihak.

Kemudian Perwali Program E-Kinerja,   juga melibatkan berbagai pihak.  Diakui Farid, termasuk Perwali Strategi Percepatan Akta Kelahiran usia nol melalui jalur pendidikan dan kesehatan. Soal itu   sudah disosialisasikan juga.

Artinya, jangan hanya SKPD yang mengetahui aturan yang dibuat, namun masyarakat juga dapat memberikan masukan sekaligus sosialisasikan. Hal ini merujuk Surat Edaran Wali Kota, karena sasaran Perwali bukan saja sasaran pemerintah, tetapi masyarakat luas.

Diingatkannya,  jangan sampai Perwali tidak punya “gigi”, sehingga melalui keterlibatkan masyarakat akan banyak masukan yang bisa diterapkan.

“Selain ini sebagai proyek perubahan, saya juga sedang Diklatpim II di Makassar dan ini merupakan tujuan jangka pendek 60 hari.Saya  bisa menyusun beberapa Perwali, sebenarnya hanya 2 tetapi bisa sampai tiga Perwali,” akuinya.

Melalui pelibatan pihak eksternal pemerintah akan menghasilkan produk hukum, tujuannya untuk peningkatan pelayanan  masyarakat. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait