Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pemekaran Tiga Kelurahan di Kota Bima Tunggu SK

Dok jemberpost

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan laporan penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran tiga kelurahan oleh DPRD Kota Bima, wilayah tersebut layak dimekarkan.
Namun, untuk pemekaran secara resmi, pemerintah melalui Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) Setda belum memegang surat keputusan (SK) tertulis yang disampaikan oleh legislatif.

Kepala Bagian AP Setda, H Faharuddin, SSos, Selasa (06/06) mengatakan keputusan pemekaran tiga kelurahan sudah disetujui, sekarang tinggal menunggu surat secara resminya pengesahan oleh Dewan. Bila dalam proses ke depan surat resmi telah diperoleh, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Daerah untuk dilihat kembali, lalu kemudian disahkan.

Disampaikannya, setelah semuanya resmi secara administrasi di daerah, tahapan selanjutnya akan menemui Biro Pemerintahan dan Hukum Provinsi NTB untuk mendapatkan nomor register. Lalu dilanjutkan ke Kemendagri. Kemudian dilanjutkan menyampaikan nomor register, selanjutnya Kemendagri akan menerbitkan kode pada tiga kelurahan pemekaran.

Diakui, proses ini akan membutuhkan waktu hingga tiga bulan mendatang. “Bila kode kelurahan ini telah didapatkan sebelum APBD-P disahkan, maka sudah dapat dipastikan pemekaran sudah bisa dimulai tahun 2017 ini juga,” bebernya.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri, aktivitas ketiga kelurahan sudah bisa dilaksanakan. Mulai dari penempatan kantor kelurahan sementara dan penunjukkan ASN yang akan bekerja.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Bila ini sudah rampung, maka tiga kelurahan pemekaran baru yakni Kelurahan Oi Mbo, Jatibaru Barat, dan Ule sudah dapat memulai operasional pekerjaan dan melayani masyarakat. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait