Bima, Bimakini.- Seluruh kepala atau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah diingatlan agar tidak lagi merekrut tenaga sukarela pada tempat tugas masing-masing. Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, juga telah membuat Surat Edaran (SE) Nomor: 800/012/03.7/2017 tanggal 13 Mei 2017.
Kepala Diskominfostik, H Abdul Wahab, SH, mengaku Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, memerintahkan larangan pada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah agar tidak lagi merekrut tenaga sukarela. Dijelaskannya, Bupati Bima melarang pimpinan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bima menerima dan mengangkat pegawai sukarela pada semua instansi.
Larangan tersebut juga kembali dipertegas secara tertulis melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wakil Bupati Bima, H Dahlan, tanggal 31 Mei 2017.
Menurutnya, SE Bupati yang melarang perekrutan tenaga sukarela itu ditujukan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. Mulai dari Sekretaris Daerah sampai ke para Camat. “Termasuk Direktur RSUD dan para pimpinan perusahaan daerah,” terang Kadis dalam pernyataan pers.
Kata Wahab, terhadap tenaga sukarela yang telah dipekerjakan berdasarkan kompetensi tugas, diharapkan menata kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam SE itu juga meminta semua pimpinan OPD segera menata kepegawaian dan melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.