Bima, Bimakini.- Hasil operasi Ramadania tahun 2017 M/ 1438 H, jajaran Polsek Madapangga mengamankan minuman keras (Miras) jenis Bir bintang. Dalam operasi pada Sabtu (24/6/2017). Sebanyak 120 botol berhasil diamankan. Kapolsek Madapangga IPDA. Rusdi memimpin langsung penjaringan Miras tersebut.
Rusdi mengatakan, kronologi pengamanan barang haram tersebut
berawal dari informasi masyarakat bahwa Bus Bintang Selatan dengan nomor polisi EA 7317 L jurusan Sumbawa – Bima mengangkut miras. Berdasarkan laporan masyarakat, bus yang dikendarai oleh M. Yunus warga Raba Dompu Timur memuat miras dari Sumbawa menuju Bima ditahan.
Saat itu Rusdin memerintahkan anggotanya menuju pemandian Madapangga untuk menghadang bus. Belum diketahui siapa pemiliknya, karena pengakuan supir dititip orang tidak dikenal di Plampang-Sumbawa.
“Katanya akan ada yang menunggu di Pasar Sila Kecamatan Bolo,” ujarnya.
Miras tersebut kini diamankan di Polsek Madapangga dan masih menyelidiki pemiliknya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.