Bima, Bimakini. – Satu truk kayu diduga hasil illegal loging berhasil diamankan polisi, Rabu (7/6/2017) dini hari di Desa Waro, Kecamatan Monta. Truk dengan nomor polisi B 8184 UB yang mengangkut kayu sonokeling digiring ke Polsek Monta sebelum diserahkan ke Polres Bima Kabupaten.
Kapolres Bima Kabupaten, AKPB M Eka Fathurrahman, SH, SIK membenarkan penangkapan kayu yang diduga hasil illegal loging tersebut. Mobil itu sempat dihadang oleh warga, sebelum diamankan Kapolsek Monta Ipda Edy Prayitno bersama anggotanya saat patroli.
“Kayu sonokling satu truk itu diduga hasil illegal loging, sehingga pihak Polsek Monta mengamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya di Polres, Rabu (7/6/2017).
Lanjut Kapolres, berdasarkan laporan dari Kapolsek Monta, saat patroli menemukan ada kegiatan di jalan. Rupanya warga setempat menghadang satu unit truck warna kuning dengan nomor polisi B 8184 UN di depan SMAN 2 Monta.
“Mobil itu dikendarai Abubakar asal Desa Wane Kecamatan Parado. Karena sopir tidak bisa tunjukan surat, sehingga pengemudi beserta satu unit truck dan kayu sonokeling langsung di bawa ke Mapolsek Monta,” ujarnya.
Kata dia, kasus illegal loging tidak hanya aparat bisa bertindak, namun juga masyarakat bisa membantu mencegah.
“Saat ini BB satu unit truck beserta kayu sonokeling sudah diserahkan ke Polres Bima, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk penegakkan hukum,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.