Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

SE Gubernur NTB Memberatkan Orang Tua Siswa

Kepala Disbudpora Kota Bima, H Alwi Yasin saat bersama siswa SD.

Kota Bima,  Bimakini.- Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) soal penetapan kembali biaya sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dinilai akan memberatkan orang tua siswa. sehingga pantas untuk ditolak bersama.

Penilaian itu disampaikan  Kepala Dinas Pendidikan,   Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kota Bima, Drs H Alwi Yasin, M.AP, Selasa (20/06).

Menurut Alwi tidak ada alasan sekolah untuk menarik biaya pendidikan, karena seluruh biaya pelayanan dasar pendidikan itu sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jadi tidak ada alasan kemudian sekolah menerima SE Gubernur tersebut dan itu sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Bima selama ini, tidak ada pungutan apapun pada siswa,” ujarnya di dinas setempat.

Kemudian, kata Alwi, setelah diambil-alih oleh Provinsi NTB, tiba-tiba dibuat aturan biaya sekolah. “Kita juga baru tahu ada SE itu, harusnya ada koordinasi dulu jangan kemudian karena status dialihkan aturan langsung disosialisasikan,” sesal Alwi. Baca juga: Pendidikan Sekolah Gratis masih Mimpi!

Untuk kepentingan itu, Alwi  sepakat kalau SE itu tidak relevan diterapkan karena akan sangat memberatkan orang tua siswa nanti. Hal itu  sama saja kemudian secara tidak langsung menghambat program pemerintah itu sendiri, Nol Buta Aksara.

Seharusnya, ujar Alwi, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan lebih guna menunjang kemauan siswa   mengenyam pendidikan gratis dan  berkualitas. “Jangan malah memberatkan,” katanya.

Kepada para Kepala Sekolah, Alwi meminta  jangan langsung terima apa saja diperintahkan. Saat ada Rakor menyampaikan bahwa rencana SE Gubernur mau diterapkan itu tidak perlu direalisasikan dalam  berbagai argumentasi. “Kalau seperti ini kan nanti sekolah yang akan menarik dan mengelola uang dan ini sangat riskan,” katanya.

Apalagi, beber Alwi, belum tuntas soal zonasi, muncul lagi aturan baru. Kondisi ini menyebabkan dunia pendidikan kian terpuruk bagi siswa tidak mampu. “Ibaratnya orang miskin dilarang sekolah,” ujarnya. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Bagaimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) 2017 soal...