Bima, Bimakini.- Arabiah, SpdI, Rabu (31/5/2017) dilantik menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Sanolo, Kecamatan Bolo, diaula kantor desa setempat. Hadir Camat Bolo, Mardianah SH.
Saat itu, Camat Bolo, Mardianah SH menyampaikan sejumlah pesan. Pertama, Sekdes yang baru dilantik, tidak boleh meninggal pekerjaan selama kurun waktu 60 hari berturut-turut. Tidak boleh rangkap jabatan dan dilarang menjadi pengurus partai politik.
Sambungnya, kalau larangan tersebut dilanggar, Kepala Desa berhak untuk memerosesnya untuk diberhentikan. “Hal itu perlu diperhatikan. Karena resikonya sangat berat yakni harus bersedia diberhentikan,” terangnya.
Camat menambahkan, Selasa (30/5/2017) perangkat desa juga dilantik adalah Desa Tumpu ,Kananga dan Sondosia. Untuk Desa Tumpu, Ihsan AMa dilantik sebagai Sekdes setempat, Desa Kananga, Irwan dilantik sebagai Kasi Pemerintahan, dan Desa Sondosia, Salahudin SE dilantik sebagai Sekdes.
Masih kata Camat Bolo, Rabu (31/5) desa yang juga mengelar pelantikan adalah Desa Kara, Suryani sebagai Sekdes dan Rustam Efendi sebagai Kabid Urusan Perencanaan dan Pelaporan. Desa Rato, M Khatib sebagai Kadus Dorowila. Desa Tambe, Irwan Yusuf sebagai Kadus Anggrek/ Kadus III. Desa Sanolo, saudari Arabiah SPdI dilantik sebagai Sekdes.
Harapannya, seluruh perangkat desa yang telah dilantik bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Mementingkan kepentingan umum ketimbang pribadi dan golongan.
Sementara itu, Kepala Desa Sanolo, Mahfud Hasan mengatakan, dengan dilantiknya perangkat desa ini, optimis akan kemajuan bagi Desa Sanolo. Apalagi Sekdes yang dilantik sekarang berlatar belakang pendamping desa. “Intinya Saya yakin Desa Sanolo mampu bersaing dengan desa lain yang ada di Kecamatan Bolo,” pungkasnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.