Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Terkait THR, Ini Imbauan AJI Mataram

Mataram, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers di Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk membayarkan Tunjangan hari Raya (THR) pada jurnalisnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2016, tentang THR Keagamaan Bagi Pekeja/Buruh di Berusahaan. Dimana dalam pasal 5 ayat 4 THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Jika mengacu pada aturan tersebut, maka semestinya perusahaan pers di NTB wajib membayarkan THR pada jurnalisnya. Karena jurnalis juga termasuk buruh yang harus mendapatkan hak haknya” kata Fitri Rachmawati, Ketua AJI Mataram, Selasa(13/6).

AJI Mataram mengaku prihatin atas nasib jurnalis di NTB, baik yang berstatus sebagai kontributor, koresponden, karyawan, masih ada yang tidak mendapatkan hak haknya sebagai pekerja media atau buruh di perusahaan pers tempat mereka bekerja. “ini juga berlaku pada mereka yang berstatus kontrak, asalkan telah bekerja lebih dari 1 bulan, mereka wajib mendapat THR,” kata Fitri.

Minimnya perhatian perusahaan pers terhadap para jurnalisnya, menjadi sorotan utama AJI Mataram, karena menyangkut tingkat kesejahteraan jurnalis serta sikap dan masalah integritas jurnalis di NTB. Pemilik media belum menjalankan undang undang ketenagakerjaan dengan baik dan sungguh sungguh, sehingga hak hak jurnalisnya terabaikan.

Berdasarkan hasil penelitian Indeks kemerdekaan Pers Dewan Pers 2016, tercatat masih ada perusahaan pers di NTB yang belum menjalankan amanat UU Pers untuk memberikan hak-hak para jurnalis yang kerja di media mereka. Data yang dihimpun AJI Mataram, sebagian besar jurnalis di NTB bahkan bekerja dengan gaji yang tidak memadai, di bawahh UMP dan bahkan sebagian besar jurnalis bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas. “ada juga yang bergaji hanya 500 ribu rupiah per bulannya, bahkan tidak bergaji sama sekali, hanya mengandalkan perolehan iklan untuk media mereka, ini masalah besar yang harus menjadi perhatian bersama, terutama Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Fitri mengatakan jumlah media di NTB mencapai 143 media, dengan jumlah yang cukup besar dan beragam itu, peran pemerintah sangat penting. Perlu pengawasan pemerintah untuk memastikan perusahaan pers di NTB telah memenuhi standar yang sesuai dengan UU ketenagakerjaan.

Terkait dengan kebiasaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pejabat dan kepala daerah, yang selama ini seolah menjadi semacam tradisi setiap hari raya terutama Hari Raya Idul Fitri, AJI Mataram mengingatkan bahwa pemberian THR bagi jurnalis adalah kewajiban perusahaan media yang mempekerjakan mereka, bukan kewajiban pejabat di daerah, terlebih jika THR itu membebani anggaran APBD. “ Kita tidak ingin citra perofesi jurnalis tercoreng oleh temuan temuan penyimpangan dana APBD atau APBN, karena peruntukannya yang tidak sesuai aturan,“ kata Fitri.

AJI Mataram juga mengajak kepada kalangan jurnalis di NTB untuk tidak mentolerir pemberian uang dan atau fasilitas, termasuk THR dari individu atau lembaga/perusahaan komersial yang ditengarai akan mempengaruhi isi berita yang mereka hasilkan. (BK37)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB silaturahmi dengan pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota dan Kabupaten Bima, Selasa 2 Januari 2023. Silaturahmi...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan Coorporate Secretary Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengintervensi pemberitaan jurnalis saat meliput kunjungan Menteri...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan perwira Polresta Mataram merampas dan menghapus video hasil liputan Jurnalis TribunLombok.com, Robi Firmansyah saat meliput...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan intimidasi terhadap Jurnalis TribunLombok, Atina oleh oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanam...

Peristiwa

Mataram, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram menggelar Diskusi Virtual Ancaman Kekerasan Seksual Mengintai Jurnalis Perempuan Rabu (1/3/2023). Menghadirkan pemateri Ketua Bidang Gender,...