Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin, menyampaikan penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2016. Penyampaikan itu melalui rapat paripurna DPRD Kota Bima, Senin (12/06/2017).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofiyan, SH. Selain Wali Kota, hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bima, Ketua KPU Kota Bima, PLT Sekda Kota, para pimpinan OPD beserta Lurah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah guna memberikan informasi kinerja pemerintah dalam kurun waktu satu tahun pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
LKPJ pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran (TA) 2016 dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas oleh DPRD Kota Bima.
Raperda ini memuat laporan keuangan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang telah diperiksa oleh BPK.
Dinamika kehidupan dan perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan beragam, menuntut Pemerintah Kota Bima harus merespons dan bersikap antisipatif serta visioner, sehingga tuntutan kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan harus diakomodir. Namun, masih terdapat beberapa tuntutan dan harapan masyarakat belum dapat dilayani secara maksimal.
Tentu hal tersebut akan menjadi catatan khusus dan merupakan agenda prioritas untuk dilaksanakan pada tahun yang akan datang.
Ada satu catatan penting yang disampaikan Wali Kota Bima, yaitu terkait kejadian banjir bandang bulan Desember 2016 lalu. Disamping mengganggu aktivitas masyarakat, bencana banjir tersebut juga mengganggu aktivitas pemerintahan secara keseluruhan, baik secara teknis operasional maupun secara administrasi.
Oleh karena itu, kata dia, dalam pelaksanaan pertanggungjawaban APBD TA 2016, semua elemen ASN dari berbagai bidang tugas dan fungsi membangun kerja keras untuk mengatasi ekses negatif dari dampak banjir tersebut, sehingga penyusunan LKPJ TA 2016 dapat dirampungkan. Walaupun ada dokumen pelaksanaan kegiatan pada beberapa OPD yang terkena banjir.
Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTB. Hasil penilaian terhadap pemeriksaan laporan keuangan tersebut, Pemerintah Kota Bima mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP). Hasil ini merupakan buah karya kolektif yang diperankan secara bersama antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat Kota Bima.
Dokumen LKPJ selanjutnya diserahkan oleh Wali Kota Bima kepada Ketua DPRD Kota Bima untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Bima. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.