Bima, Bimakini.- Sejumlah warga Kabupaten Bima meminta Pemerintah Daerah membekukan Minimarket Bolly di Desa Tente Kecaatan Woha Kabupaten Bima. Masalahnya, telah melanggar ketentuan pemerintah dan mengoperasikan tempat keramaian itu tanpa izin.
Warga Kecamatan Woha, Baharuddin, meminta Pemkab Bima jangan lagi memberikan izin apapun kepada Minimarket Bolly karena aturan sudah jelas, bahwa baru ada kegiatan pembangun harus dan wajib mengantungi segala bentuk izin dahulu.
“Kok berani sekali mereka beroperasi, padahal sudah jelas izin tidak mereka miliki sampai saat ini,” sorotnya di Woha, Selasa (13/06/2017).
Dia menilai, kehadiran Bolly justru mematikan usaha masyarakat bawah, karena sudah melebihi kegiatan semacam Alfamart dan sejenisnya yang tidak diberikan izin oleh Pemkab Bima.
“Sudah melangar aturan, mereka mematikan usaha kecil lainnya. Terlihat sekali penyediaan kebutuhan di sana lebih banyak dan elegan, sehingga masyarakat engan membeli di tempat tradisional,” nilainya.
Dia memertanyakan apa hubungannya tiang listrik yang merupakan tanggung jawab PLN dengan syarat Bolly untuk mendapatkan semua izin. “Para petinggi daerah jangan buat lucu ketentuan berlaku, karena nanti masyarakat akan marah, bukan RAMAH,” sindirnya.
Warga Woha, Ibrahim, juga mengatakan hal yang sama. Pemerintah Daerah dan DRPD harus bersikap, menindak para pengusaha yang tidak taat hukum. Perbuatan mereka sama halnya melampaui kebijakan Pemerintah Daerah. “Bupati dan DPRD bekukan izin minimarket Bolly, supaya mereka tidak lagi beroperasi,” desaknya.
Menurutnya, sudah jelas pihak Bolly mengakui belum mengantungi satu izin pun. Lalu kenapa pemerintah membiarkan seolah ini bukan pelanggaran. “Kami akan mendesak DPRD untuk memanggil Bupati supaya mengambil sikap tegas terhadap bangunan Bolly,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.