Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Pileg 2019, NTB Dibagi Dua Dapil

Dok kompas.com

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan aturan baru Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019 yang disahkan beberapa hari lalu,  untuk Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pileg anggota DPR RI NTB akan dibagi dalam dua wilayah.

Demikian  dikatakan anggota DPR RI, HM Lutfi, saat diwawancara wartawan di sekretariat PKPI, Sabtu (22/07) malam.

Katanya, kalau merunut dari aturan Pemilu yang baru, memang untuk NTB akan dibagi dua Dapil yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Pertimbangannya saat penyusunan UU pemilu menganggap urgensi untuk daerah NTB ada penambahan jumlah kursi untuk DPR RI, dari 10 menjadi 11. Hal  ini tentunya mengubah jumlah Dapil karena jumlah kursi bertambah.

Disampaikannya, penambahan kursi untuk Dapil NTB ini diberikan berdasarkan hasil Pansus dalam RUU Pemilu yang sudah disahkan beberapa hari lalu.

“Alokasi kita 11 kursi sebelumnya, dari 3 sampai 10, kalau tambah 1 jadi 11 kursi, apakah formasinya 4 dan 7 atau 3 dan 8 untuk Dapil Sumbawa dan Lombok nanti akan ditetapkan dalam aturan lebih lanjut,” ujar Lutfi.

Walaupun demikian, kata dia, setiap Dapil memang tetap melihat jumlah penduduk. Apakah tidak ada efek penambahan Dapil di daerah? Menurut Lutfi, nanti diserahkan secara teknisnya, ranah UU masih pada ranah jumlah kursi dan jumlah Dapil saja. (BK32)

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait