Bima, Bimakini.- Vonis bebas yang disandang bandar tramadol Irwan Aco menuai sorotan. Pasalnya, pengamat menilai putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Praktisi hukum, Wahyudinsyah, SH, MH menilai hakim memandang fenomena hukum dalam “kacamata kuca”.Tidak melihat realitas masyarakat yang sekarang menjadi korban penyalahgunaan obat medis.
Apalagi, peredaran pil tramadol meresahkan masyarakat. Tramadol juga merusak saraf, mental, maupun fisik korban penggunanya. Sebagai contoh 25 warga Kota Bima yang menjadi penghuni Rumah Sakit Jiwa di Mataram. “Itu yang baru muncul dipublik, belum yang sakitnya tidak terekspose,” sindirnya.
Baca Juga: Bandar Tramadol Divonis Bebas
Sisi lain, dia mengapresiasi langkah Jaksa banding atas putusan majelis hakim. Karna, selain hak Jaksa, juga kewajiban moral untuk mencari keadilan. “Mungkin saja putusan hakim keliru atau bisa saja keliru yang disengaja. Tetapi sudah mengabaikan fakta,” timpalnya.
Dia menilai, maraknya peredaran tramadol serta Minuman Keras (Miras) belakangan ini merupakan upaya penghancuran generasi melalui hal-hal yang memabukkan.
“Tramadol, lem, komix dan sejenisnya yang bisa didapat dengan uang dibawah 10 ribu untuk golongan kelas menengah kebawah,” pungkasnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.