Kota Bima, Bimakini.- Peredaran pil Tramadol di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima kian menguatirkan. Muncul dari satu wilayah, lalu digerebek. Namun, di wilayah muncul lagi dalam jumlah barang bukti yang lebih banyak. Bagaimana dengan bandar dan pengedarnya? Di Pengadilan Negeri Bima, seorang bandar divonis bebas oleh Majelis Hakim. Seperti yang terjadi padaterdakwa Irwan Aco.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima selama 6 bulan penjara. Namun, mental saat persidangan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Bima, Yanto Aryanto, yang dihubungi via WhatsApp, Selasa membenarkan terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim. “Berkasnya sudah kita limpahkan ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Namun, dia enggan menjelaskan apa pertimbangan Majelis Hakim sehingga memvonis bebas terdakwa Irwan itu. “Saya tidak berwewenang menjelaskan apa pertimbangan Majelis Hakim,” elaknya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ronald TM, diruang kerjanya membenarkan pula jika kasus pil Tramadol dengan terdakwa Irwan Aco divonis bebas oleh Majelis Hakim. “Kita yakini bersalah dengan menuntut terdakwa dengan 6 bulan penjara,” ucapnya.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan langsung mengajukan kasasi. “Sampai sekarang kita belum menerima putusannya. Apa terbukti atau tidak,” tambahnya.
Pemilik maupun pengedar, kata dia, bisa dijerat UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Menurut Jaksa unsur pasal mengedarkan terbukti, karena barang sudah ada. “Tetapi dalam persidangan menurut Hakim tidak terbukti, karena belum sempat diperjualkan,” tuturnya.
Sekalipun menurut Hakim tidak terbukti, menurut dia, tetapi bisa dicakup dalam KUHP dengan pasal percobaan. “Percobaan itu merupakan tindak pidana,” sesalnya.
Kejaksaan menyatakan berkas kasus itu lengkap dan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan dalam UU Kesehatan, karena barang bukti ada dan siap diedarkan.
“Mencoba mengedarkan saja, belum tertangkap tangan itu sudah terpenuhi unsur pidana, menurut kami. Kalau barang bukti ada dan unsur pasal dalam UU Kesehatan terpenuhi, bisa dipidana,” tegasnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.