Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Berkah HUT ke-72 RI,82 Napi dapat Remisi

Upacara pemberian remisi pada HUT ke-72 RI di Rutan Raba Bima, Kamis.

Kota Bima, Bimakini.-  Sebanyak 82 Narapidana (Napi) yang menghubi Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima mendapatkan remisi HUT ke-72 RI, Kamis (17/8/2017). Dari jumlah itu, tujuh orang langsung menghirup udara bebas, sedangkan 75 lainnya pengurangan masa tahanan.

Hadir pada ucaparan pemberian remisi di Rutan Raba Bima, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, H A Rahman H Abidin, SE, Kapolres Bima Kota AKBP Nurman Ismail SIK, Dandim 1608 Bima Letkol Yudil Hendro, Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni Suciaty, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Safei SH, Kepala Imigrasi Bima, Kasat Bimnas Polres Kota Bima, dan undangan lainnya.

Bupati Bima Hj , Damayanti Putri bertindak sebagai inspektur upacara. Diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W21-276-PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.

Dalam sambutan itu, Menteri Hukum dan HAM RI,  Yadonna H.Laloly menyampaikan bahwa upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi tanggungjawab dari segenap lapisan masyarakat dengan “bekerja sama dan sama-sama bekerja” tanpa terkecuali. Termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

“Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan”, papar Bupati Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Disampaikannya pula mengenai berbagai komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan pula penataan regulasi tentang syarat dan tatacara pemberian hak bagi WBP melalui penyederhanaan dalam proses dan pemberian bagi WBP. (BK25)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

NTB

Mataram, Bimakini.- Pemberian remisi umum yang merupakan agenda tahunan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI kembali dilaksanakan tahun ini. Untuk tahun ini, pemberian remisi...

NTB

Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, melakukan penyerahan remisi umum 17 Agustus 2019 kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram dan Lembaga...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Usai upacara pemberian remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, warga binaan menampilkan atraksi tarian poco-poco. Penampilan ini rupanya serentak dilakukan diseluruh...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Momentum HUT RI, menjadi selalu menjadi hal special bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima. Karena mereka bisa memeroleh potongan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Klub Baca Sampela Kampo Nae mengadakan kegiatan perayaan 17 Agustus di Desa Nae Kecamatan Sape Kabupaten Bima mulai tanggal 20-23 Agustus 2017 lalu....