Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima berhasil menangkap satu lagi terduga pembunuh Muhammad, Kepala Desa Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima, satu tahun silam. Pria yang ditangkap itu adalah Jaidin (27)–sebelumnya ditulis Junaidin–pemuda Desa Wane kecamatan setempat.
Aparat terpaksa melumpuhkannya menggunakan peluru, karena berusaha melarikan diri saat penggerebekan di rumahnya Ahad (06/08).
Bagaimana kronologis penangkapan itu? Kasat Reskrim Polres Bima Kasat Reskrim Polres Bima, Ajun Komisaris Polisi Dhafid Shiddiq, SH, SIK, membenarkan terduga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima dalam kasus pembunuhan Kepala Desa Rato.
Diceritakannya, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.40 WITA, saat itu menerima informasi bahwa Jaidin dan Iksan, ada di rumahnya di Desa Wane. “Penggerebekan kami bagi dua tim, satu tim di rumah Iksan dan satu lagi di rumah Jaidin. Namun, saat menggerebek di rumah Iksan tidak ditemukan di tempat,” terangnya.
Saat menggerebek rumah Jaidin, bebernya, ketika itu anggota mengetuk pintu rumah dan usai membuka pintu, Jaidin langsung lari memanjat loteng rumahnya. Aparat mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali. Namun, tidak dihiraukannya.
“Dia meloncat ke sebelah rumah yang berhadapan langsung dengan rumahnya. Saat itulah anggota terpaksa menembak hingga mengenai bagian kaki,” jelasnya.
Bukannya diam, justru masih kabur di celah rumah warga lainnya. Namun, anggota Opsnal berhasil mengejar hingga akhirnya dapat dikuasai dan dilumpuhkan. Pemuda itu sudah dirawat di RSUD Bima untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang di kakinya.
“Pelaku sebanyak tiga orang, satu orang ditangkap satu tahun lalu bernama Syafruddin sudah divonis 10 tahun penjara, ini terduga pelaku kedua yang kita tangkap, tinggal satu lagi yang masih kita kejar,” jelasnya. (BE34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.