Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

BKD belum Melihat SK ‘Pensiun Dini’ Zulkifli

Sekretaris BKD Kabupaten Bima, Asikin, S.Sos

Bima, Bimakini.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima menanggapi pengakuan pejabat fungsional Ahli Madya yang mengabdi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima, Drs Zulkifli, soal  pensiun dini. Badan setempat mengelaim belum melihat fisik SK tersebut.

“Kita belum lihat SK yang bersangkutan, apakah benar pejabat fungsional Ahli Madya atau pejabat fungsional lainnya di Bappeda,” ujar  Sekretaris BKD, Asikin, SSos, saat dikonfirmasi di kantor setempat Rabu (09/08/2017).

Dijelaskannya, terkait pengakuan Zulkifli bahwa gaji dan tunjangannya sudah tidak dibayarkan sejak Mei 2017,  itu bukan tidak dibayar, tetapi ditunda dulu sambil menunggu proses lanjutan statusnya.

“Gaji dan tunjangannya bukan tidak dibayar, tapi ditunda dulu,” katanya.

Dikatakannya, seluruh ASN sudah dibina dan  diingatkan bahwa  enam bulan menjelang pensiun harus mengajukan bahan permohonan pensiun pada BKD untuk diproses. “Kita sudah ingatkan seluruh ASN terkait hal itu,” jelasnya.

Untuk mengetahui pasti apakah Zulkifli adalah pejabat fungsional Ahli Madya atau pejabat fungsional lainnya, mesti  dilihat dulu SK-nya.  “Kita lihat dulu SK yang bersangkutan,” ujarnya.

Seperti dilansir sebelumnya, Zulkifli mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima untuk mengadukan kejadian yang  dialaminya, pekan lalu. Dia diduga dipensiunkan secara sepihak oleh Pemkab Bima.

Ketua Komisi I, Sulaiman, SH, kepada awak media Selasa (08/08/2017) mengakui Zulkifli beberapa hari lalu  mengadu karena merasa dipensiunkan secara sepihak oleh Pemkab Bima.  Sesuai pengakuan Zulkifli, dipensiunkan sekitar Mei 2017 lalu.

Akibatnya, Zulkifli tidak lagi menerima  gaji dna tunjangan sejak Mei hingga sekarang. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi pejabat eselon II dan pejabat fungsional Ahli Madya pada sejumlah OPD harus mengabdi atau memasuki masa purnatugas hingga berusia 60 tahun. Saat ini, Zulkifli baru berusia sekitar 58 tahun. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Tim IT BKD dan Diklat Kabupaten Bima telah berhasil melakukan import Data Tenaga Non ASN ke dalam aplikasi. Jumlahnya  sebanyak  5.416  yang...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Periode 2021-2022 ada 9 pejabat eselon 2 dan 3 di Kota Bima memasuki massa pensiun atau purna tugas, salah satunya hari...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Upaya Pemerintah Kabupaten Bima untuk mewujudkan Aparatur Pemerintah yang berintegritas, disiplin dan profesional, terus dilakukan. Mulai Juli 2021 ini, Pemkab Bima akan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Satu  peserta CPNS Kabupaten Bima yang sebelumnya telah lulus SKD dan SKB, diusulkan agar dibatalkan kelulusanya oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bima telah berakhir. Untuk pengumuman hasil, Oktober mendatang. Kepala Bidang Perencanaan...