Bima, Bimakini.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima menanggapi pengakuan pejabat fungsional Ahli Madya yang mengabdi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima, Drs Zulkifli, soal pensiun dini. Badan setempat mengelaim belum melihat fisik SK tersebut.
“Kita belum lihat SK yang bersangkutan, apakah benar pejabat fungsional Ahli Madya atau pejabat fungsional lainnya di Bappeda,” ujar Sekretaris BKD, Asikin, SSos, saat dikonfirmasi di kantor setempat Rabu (09/08/2017).
Dijelaskannya, terkait pengakuan Zulkifli bahwa gaji dan tunjangannya sudah tidak dibayarkan sejak Mei 2017, itu bukan tidak dibayar, tetapi ditunda dulu sambil menunggu proses lanjutan statusnya.
“Gaji dan tunjangannya bukan tidak dibayar, tapi ditunda dulu,” katanya.
Dikatakannya, seluruh ASN sudah dibina dan diingatkan bahwa enam bulan menjelang pensiun harus mengajukan bahan permohonan pensiun pada BKD untuk diproses. “Kita sudah ingatkan seluruh ASN terkait hal itu,” jelasnya.
Untuk mengetahui pasti apakah Zulkifli adalah pejabat fungsional Ahli Madya atau pejabat fungsional lainnya, mesti dilihat dulu SK-nya. “Kita lihat dulu SK yang bersangkutan,” ujarnya.
Seperti dilansir sebelumnya, Zulkifli mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima untuk mengadukan kejadian yang dialaminya, pekan lalu. Dia diduga dipensiunkan secara sepihak oleh Pemkab Bima.
Ketua Komisi I, Sulaiman, SH, kepada awak media Selasa (08/08/2017) mengakui Zulkifli beberapa hari lalu mengadu karena merasa dipensiunkan secara sepihak oleh Pemkab Bima. Sesuai pengakuan Zulkifli, dipensiunkan sekitar Mei 2017 lalu.
Akibatnya, Zulkifli tidak lagi menerima gaji dna tunjangan sejak Mei hingga sekarang. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi pejabat eselon II dan pejabat fungsional Ahli Madya pada sejumlah OPD harus mengabdi atau memasuki masa purnatugas hingga berusia 60 tahun. Saat ini, Zulkifli baru berusia sekitar 58 tahun. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.