Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Bom Tramadol

Pil Tramadol yang berhasil diamankan aparat.

SEJAK beberapa waktu terakhir, pembicaraan soal pil Tramadol begitu marak di Dana  Mbojo. Seiring kemunculan penyitaannya pada berbagai lokasi. Kian membumi. Pelajar tidak lagi kesulitan mendapatkannya. Bahkan, ada yang teler di lingkungan sekolah. Bagaimana dengan oknum guru? Ada juga yang terjerat Tramadol. Bahkan, mengirim karung Tramadol ke Sumbawa. Kini Tramadol telah menjadi incaran buruan para pecandu dan mereka yang penasaran mencoba. Sekaligus menjadi musuh bersama (common enemy) yang terus dicari bagaimana menekannya.

Bagi sebagian orang, pernyataan Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurrahman, bahwa dalam kasus Tramadol, memiliki, menyimpan, dan menguasai Tramadol bukan termasuk tindakan pidana, menghentak kesadaran. Posisi hukumnya memang seperti itu. Memang Tramadol masuk dalam kategori obat-obatan yang konsumsinya menggunakan resep Dokter. Namun, tidak termasuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau bukan bagian dari barang Narkoba.   Tramadol masuk dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Jika dalam UU Narkotika, menguasai, memiliki, memiliki dapat dipidana, untuk kasus Tramadol berbeda. Memiliki menyimpan dan menguasai Tramadol bukan termasuk pidana. Hanya bisa dipidanakan ketika pelaku telah mendistribusikan yaitu dalam bentuk menjual.

Pertanyaan awam, bukankah bisakah tindakan menyimpan dan menguasai dianggap sebagai pintu awal mendistribusikannya dan itu berarti percobaan distribusi? Ah, hukum memang memiliki alur logika sendiri yang tidak semua orang memahaminya. aat luapan emosi masyarakat menanggapi maraknya peredaran Tramadol membuncah hebat, kata ‘distribusi’ menguburnya. Ya, distribusi. Sekali lagi, distribusi.

Lalu apa yang selayaknya dilakukan? Kita mesti berlari cepat kembali kepada keluarga dan sekolah. Penguatan kapasitas keluarga adalah kata kunci. Didukung sekolah sebagai menguatkannya. Tantangannya adalah bagaimana rumah menjadi areal nyaman untuk mengembleng menjadi pribadi berkarakter kuat. Mampu memilah dan memilih mana bahan baku barang atau obat yang berguna untuk tubuh. Madrasah tarbiyah keluarga adalah benteng terakhir yang bisa diandalkan. Selain itu, tentu saja peran sekolah ditingkatkan dalam sisi.

Yuk, mari kita hidup secara sehat saja…(*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait