Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

BPD Bolo: ADD tidak Pernah Diendapkan

M Ali Jafar

Bima, Bimakini.- Ada rumor  yang beredar di Kecamatan Bolo dan menyebut lambannya pencairan anggaran dana desa (ADD) karena diendapkan oleh pihak bank. Benarkah demikian? Pimpinan BPD Cabang Bolo, M Ali Jafar, Selasa (01/08/2017) memastikannya tidaklah benar.

Katanya, proses pencairan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana yang telah ditentukan. “Terkait pencairan anggaran dana desa tidak diendapkan pihak bank,”  ujar Ali.

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan atau nota kesepahaman  dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bima, prosedur dan mekanisme terkait pencairan ADD, banyak hal yang dilakukan oleh  Pemerintah Desa (Pemdes). Seperti halnya proses pencairan 60 persen tahap I tahun 2017,  Pemdes harus membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang berkaitan dengan item pekerjaan yang akan dilaksanakan.

“Pemdes harus menyerahkan SPP sebelum pencairan dilakukan,” katanya di kantor setempat, Selasa.

Tidak hanya itu, sebelum proses pencairan dilakukan, Pemdes harus mendapatkan rekomendasi dari Camat dan  Rencana Pencairan Uang (RPU), selanjutnya diajukan ke DPMD.

“Itu tahapan yang harus dilakukan Pemdes, kalau hal itu sudah diselesaikan, pihak pemerintah akan transfer dana ke rekening desa, Pemdes melalui Bendahara desa bisa mengambil anggaran dana tersebut di bank,” ujarnya.

Pada sisi lain, kata dia, yang menghambat proses pencairan adalah Pemdes harus menyelesaikan SPJ penggunaaan anggaran  tahun sebelumnya. Halau hal itu belum diselesaikan, maka dengan sendirinya anggaran langsung ditahan  atau tidak akan ditransfer oleh pemerintah.

“Pihak bank tidak sertamerta mencairkan, akan tetapi harus sesuai aturan yang telah ditentukan,” terangnya.

Masih kata Ali, sebenarnya untuk menyimpan uang ini ada tingkat risiko hyang dipikirkan bank,  karena menyimpan uang kas  ada ketentuannya. Kalau menyimpan kas lebih dari Rp1 miliar untuk satu hari, maka risikonya akan ditanggung secara personal oleh pihak bank. Hal itu karena berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia (BI), tidak boleh di atas Rp1 miliar setiap hari.

“Risikonya kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kas yang disimpan, di atas Rp1 miliar akan ditanggung secara person oleh kita,” ungkapnya. (BK36)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Suaidin SH membantah semua tuntutan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Desa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tuntut transparansi Dana Desa Tahun 2020, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Rasabou (Ampera) gedor kantor desa setempat, Kamis (18/3), sekitar pukul 09.43 Wita....

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Warga Desa Dena Kecamatan Madapangga, Hj. Hadijah mempertanyakan sertifikat miliknya yang dijadikan agunan di PT Bank NTB Cabang Bolo. Sertifikat lahan seluas...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Belasan warga yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Rade Satu (Iparasa) Desa Rade mendesak transparansi anggaran kegiatan fisik pagarnisasi desa setempat. Karena dalam...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Di Tahun 2020, Dana Desa harus mampu dihabiskan atau dibelanjakan sesuai yang tertuang dalam APBDes di tahun tersebut. Sebab tidak ada lagi...