Bima, Bimakini.- Aparat Sat Reskrim Polres Bima menangkap MRF, warga Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Senin (14/08). Penangkapan itu dilakukan di rumahnya saat tidur. Pemuda itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Risa Kecamatan Woha, Minggu (06/08/2017) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bima Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhafid Shiddiq, SIK, menjelaskan penangkapan MRF berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA, setelah anggota Opsnal menerima informasi sedang tidur di rumahnya, Desa Ncera.
“Anggota langsung menuju TKP bersama Bhabinkantibmas setempat, pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelanya.
Dari tangan MRF, aparat menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kemudian diserahkan kepada Penyidik dengan melengkapi berkas perkara. “Saat ini pelaku sedang diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat membeberkan, MRF terlibat kasus pencurian sepeda motor milik HM Saleh, warga Desa Risa Kecamatan Woha. Bersama rekannya AM mengambil sepeda motor yang disimpan di pinggir jalan.
Saat itu, rekannya hampir dikeroyok massa, tetapi diselamatkan oleh Kapolres dari rumah Babhinsa TNI di Desa Risa. “Ini tersangka yang melarikan diri sepeda motor korban dan berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal kita bersama dengan Bhabin,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.