Bima, Bimakini.- Pembayaran denda tilang menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, satu pelanggaran lalu lintas saja dikenai bayar denda hingga Rp200 ribu. Apalagi pelanggaran lebih dari satu.
Pantauan Bimakini.com di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, sejumlah warga yang hendak membayar denda tilang mengeluhkan putusan denda oleh hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. “Ini sudah mencekik rakyat,” keluh Jayusman, salah seorang warga Kota Bima, Rabu (2/8/2017).
Jayusman ditilang oleh Polisi Lalulintas saat razia beberapa waktu lalu lantaran yang diboncengnya tidak mengenakan helm. Jayusman mengaku, beberapa bulan yang lalu juga ditilang karena melakukan pelanggaran yang sama. “Saat itu saya bayar denda 35 ribu,” keluhnya.
Dia tidak mengambil jaminan tilang di loket pembayaran tilang pada kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima lantaran kemahalan. “Saya nda jadi ambil,” ucapnya.
Keluhan senada disampaikan Fitria Zuniarti. Dia harus rela menguras isi dompetnya sebesar Rp150 ribu lantaran SIM belum diperpanjang.
“Saya kan nda tau kalau SIM saya sudah berakhir masa berlakunya. Makanya saat itu saya santai saja saat rajia itu. Ko sekarang dendanya sampai 150 ribu,” keluhnya.
Dia merasa putusan denda tilang tersebut sangat memberatkan baginya. “Bagaimana dengan warga yang tidak ada secara forum finansialnya,” tanyanya.
Selain kedua orang tersebut, sejumlah warga lainnya juga harus pulang lantaran denda yang harus dibayar memberatkan.
Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Yanto Aryanto, yanga dimintai penjelasan atas melambungnya harga denda tilang tersebut, hingga kini belum diperoleh jawaban. (BK 39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.