Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Eks Napi dan Tersangka Korupsi Diakomodir, ini Argumentasi Pemkab Bima

Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin

Bima, Bimakini.- Meski menyandang status sebagai eks Narapidana (Napi) dan berstatus tersangka korupsi, masih saja dipercaya untuk memangku jabatan eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Tidak adakah stok pejabat lainnya?

Seperti, H Lukman, yang sudah setahun menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bima dan Heru Priyanto sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan. Lukman divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima dalam kasus korupsi. Bahkan,  sudah menjalani masa hukuman pidana penjara. Rezim pemerintahan sebelumnya, Lukman hanya sebagai staf dengan pertimbangan eks Napi korupsi. Namun, pergantian rezim yang dikendalikan Bupati Hj Indah Damayanti Putri dan H Dahlan, justru  dipromosi ke jabatan eselon III.

Begitu pula dengan Heru Priyanto. Heru  ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan kebun kopi di Tambora senilai ratusan juta rupiah oleh Kejaksaan Negeri Bima. Meski status tersangka korupsi, Heru  dipromosi sebagai pejabat eselon II dari jabatan sebelumnya Staf Ahli.

Ditanya soal dua pejabat itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Bima, Armin Farid, melalui Kasubag Protokol Bagian Humaspro Setda, Suryadin, MSi, yang ditemui Senin pagi menyampaikan sanggahannya dalam kalimat diplomatis dan normatif.

Katanya, pengangkatan setiap pejabat dilakukan melalui rapat dan pertimbangan tim Baperjakat. Tidak sertamerta diangkat begitu saja. “Kalau pengangkatan pejabat melalui rapat tim Baperjakat,” katanya di kantor Pemkab Bima, Senin siang.

Pengangkatan pejabat, lanjut dia, meski eks Napi korupsi tentu berdasarkan pertimbangan matang dari tim Baperjakat. “Bisa kompetensi, kecakapannya dan kemampuan manajerial yang dimiliki, meski pernah menjadi Napi,” lanjutnya.

Suryadin mengatakan, dalam aturan kepegawaian pun tidak ada larangan secara implisit diangkat kembali sebagai pejabat walau menjadi eks Napi korupsi.  “Untuk tersangka, masih menunggu putusan inkrah. Sepanjang belum ada keputusan inkrah, tidak boleh yang bersangkutan tidak diberikan jabatan,” katanya.

Berbeda lagi, kata dia, jika seseorang yang status hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Kalau sudah inkrah, tentu ada pertimbangan lain dari Baperjakat,” katanya.

Kendati sudah  promosi jabatan, namun pemerintah masih tetap bersemangat memberantas korupsi. “Dari Pemerintah Daerah, semangat berantas korupsi jelas. Itu diawali teken Pakta Integritas,”  ujarnya.

Dijelaskannya, Bupati juga tidak akan melindungi jika sudah jelas divonis bersalah. “Tapi tetap menjadi masukan dari pemerintah, agar berhati-hati mengangkat pejabat yang tersangkut korupsi,”  ujarnya.

Memberi jabatan bagi eks Napi dan tersangka korupsi, menurut dia, bukan berarti Bupati melindungi. “Bupati tidak akan melindungi. Kalau hasil pertimbangan Baperjakat layak, diangkat. Tentu ada pertimbangan cermat dari Baperjakat,” pungkasnya. (BK39)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait