Bima, Bimakini.- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit sampan fibergllas, Ir H Taufik Rusli, MAP akan memenuhi panggilan penyidik Polda NTB, Senin (21/8/2017). Mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Bima ini untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka.
“In sha Allah Senin saya memenuhi panggilan,” ujarnya pada BimaEkspres via WhatsApp, Ahad (20/8/2017).
Dikatakannya, sebenarnya penyidik Polda NTB sudah melayangkan surat panggilan beberapa waktu lalu. Hanya saja karena kesibukan dengan kegiatan 17 Agustus dan tugas luar, maka baru hari ini memenuhi panggilan.
Sebelumnya, aku dia, pernah diperiksa penyidik Polda NTB sebagai saksi dan baru kali ini diperiksa sebagai tersangka. “Sudah sebelumnya sebagai saksi. Sekarang sudah diberitahu dengan SPDP dan surat panggilan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Mengenai ditumbalkan dalam kasus ini, dia enggan mengomentarinya lagi. “Saya tidak taulah tentang jadi tumbal apa tidak,” ujarnya.
Namun Plt. Kepala BPBD Kabupaten Bima ini menyerahkan sepenuhnya pada publik untuk mengkaji sekaligus menganalisa. “Diamati fakta, hirarkinya terjadinya kegiatan tersebut. Ibarat sebuah film sudah bisa ditebaklah,” sindirnya.
Baca Juga: Taufik: Pengadaan Barang Apa saja Tidaklah Berdiri Sendiri
Baca Juga: Mantan PPK jadi Tersangka Kasus Sampan Fiberglass
Dia mengaku memasrahkan kasusnya ini. “Saya hanya mengandalkan kekuatan diri Allah SWT. Pasrah, tawakal menghadapinya.Yang saya bangga itu seluruh keluarga besar memberikan saya dukungan moril karena mereka tahu persis gimana karakter saya dalam menjalani hidup yang sementara ini,” katanya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.