Bima, Bimakini.- Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Yanto Aryanto, SH menjelaskan bahwa putusan majelis hakim terkait denda tilang kendaraan bermotor berdasar aturan dalan Undang-undang UU tentang lalulintas.
“Putusan denda berdasar aturan yang ada,” katanya pada wartawan. Namun Yanto belum memberikan penjelasan soal adanya perbedaan putusan denda tilang antara beberapa bulan yang lalu dengan putusan denda tilang yang sekarang, padahal rujukan aturan yang sama.
Dia mengatakan, untuk denda tilang bisa berbeda karena hakim yang menyidangkan juga berbeda. “Untuk denda hakim berpatokan ke Undang-undanga lalu lintas dengan tidak melebihi denda maksimal,” terangnya.
Baca Juga: Denda Tilang Ratusan Ribu, Warga Mengeluh
Mengenai putusan denda, lanjut dia, yang berwenang hakim yang menyidangkannya di hari itu. “Intinya yang diwajibkan membayar denda itu yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas,” tandasnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.