Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ini ‘Tupoksi’ Tiga Terduga Perampok di Toko Alfa Tente

 

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK

Bima, Bimakini.- Tiga terduga perampok  Toko Alfa Desa Tente Kecamatan Woha sudah ditangkap oleh aparat Kepolisian.  Masing-masing bernama Erwin (32), Endri (25), dan FK (18). Ketiga remaja  asal Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten ini memiliki peran tersendiri. ‘Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)’ ketiganya jelas untuk mendukung kesuksesan misi.

Mulai sejak  perencanaan, ketika beraksi, saat perampokan terjadi dan menganiaya korban hingga menjual hasil curian.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Reskrim Polres Bima Kabupaten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhafid Shiddiq, SH, SIK, Senin (07/08) memaparkan dalam menjalankan aksinya, ketiganya  membagi tugas dalam toko Alfa, sekaligus rumah milik korban di Desa Tente. Berdasarkan pengakuan Erwin yang  ditangkap di Kelurahan Sambinae Kota Bima, saat itu  bertugas mematikan saklar lampu. Diduga berpengalaman, dia juga mematikan kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.

Dibeberkannya, Erwin juga membawa linggis untuk mencongkel lemari dan mematikan CCTV. Setelah semuanya aman, karena korban sudah diancam tidak berteriak dan bergerak, lalu mengambil laptop dan Ponsel. “Sudah dijual di Labuan Bajo,” ujarnya.

Bagaimana peran Endri? Katanya, remaja  yang  juga merupakan adik kandung Erwin ini  membuka pintu rolling door depan toko, menodongkan pisau kepada korban, mengambil uang sekitar Rp3 juta. “Mengambil Ponsel, namun sudah dijual di kapal saat menuju Labuan Bajo,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku ketiga bernama FK,  yang ditangkap di rumah kakeknya di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, saat itu mengangkat Endri dan Erwin dari lantai 2 ke lantai 3 toko. Setelah naik,   kemudian mengawasi dari lantai 3 untuk mengawasi dari luar.

Dijelaskan Dhafid, ketiganya telah mendekam pada  jeruji besi Polres Bima untuk  memertanggungjawabkan perbuatannya. “Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku, tidak lama lagi akan dinaikkan sembari menunggu pemberkasan,” jelasnya. (BK34)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait