Bima, Bimakini.- Saat ini pelayanan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima terkendala akes jaringan online ke server di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Jakarta.
Kabag Humas dan Protokol Setda, Armin Farid, SSos, yang dihubungi Selasa siang membenarkan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan KTP pada Disdukcapil ada kendala. “Memang benar ada kendala jaringan online perekaman KTP mengalami kendala,” akuinya.
Dia memastikan, meski mengalami kendala, namun pelayanan tetap diberikan. Sebenarnya, bukan kerusakan peralatannya, karena yang dipakai untuk perekaman data kependudukan kondisinya normal dan berfungsi baik.
“Tetapi kendala yang terjadi dalam dua hari terakhir ini adalah masalah jaringan online. Hal ini disebabkan karena jaringan ke pusat data di Kementerian Dalam Negeri rusak, sehingga tidak bisa diakses dan berdampak pada terkendalanya pembuatan dokumen kependudukan,” jelasnya.
Saat ini, sambungnya, tim Kementerian Dalam Negeri sedang membenahi perangkat tersebut agar dapat dipergunakan dan kembali berfungsi sebagaimana mestinya. “Perekaman data kependudukan tetap dapat dilayani sambil menunggu perbaikan jaringan online agar bisa mengakses ke pusat data di Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.
Namun dia belum bisa memastikan hingga kapan perbaikan tersebut berlangsung. Kalau perbaikan jaringan tidak bisa dipastikan waktunya, diharapkan segera menuntaskan agar Disdukcapil seluruh Indonesia bisa mengakses ke pusat data tersebut. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.