Bima, Bimakini.- Suhardiman (42) Warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta memalang kantor Desa setempat Kamis (3/8/2017). Pemasangan pintu kantor ini dilakukan karena janji yang tidak kunjung ditepati oleh salah satu Kaur Desa, Abdurahman (33), yang tidak membayar uang penggobatan pascakecelakaan lalu lintas menimpanya 2016 silam.
Babinsa Desa Tolouwi Rifaid mengatakan penyegelan kantor desa dilakukan Suhardiman soal janji salah satu Kaur Desa. “Antara kedua belah pihak sebelumnya terlibat kecelakaan, namun sepakat akan menggantikan uang pengobatan,” jelasnya, Kamis (3/8/2017).
Lanjutnya, jumlah uang yang dijanjikan untuk mengganti biaya pengobatan Rp 1,5 juta. Akibat tidak kunjung ditepati, sehingga menyegel kantor desa.
Beruntung Pemerintah Desa, Babinkantibmas dan Babinsa setempat cepat mengambil tindakan. Kedua belah pihak dipertemukan.
“Alhamdulillah segel dibuka kembali oleh pelaku tidak lama setelah pertemuan tersebut, karena akan dibayarkan sesuai janji,”ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.