Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Kasus Cerai Gugat Dominan di PA Bima  

Ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Tidak saja jumlah angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun di Bima. Dominasi wanita  yang menggugat cerai suaminya pun tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bima tahun 2016,  istri yang mengugat cerai suami atau cerai gugat mencapai 1.342 kasus. Bandingkan dengan  suami yang menalak istri (cerai talak) hanya 464 kasus.

Begitu pun tahun 2017, sejak Januari sampai Juli, saja sudah ada 771 kasus penceraian. Dari jumlah tersebut,  cerai gugat yang diajukan istri mencapai angka 610 kasus. Cerai talak hanya 161 kasus saja.      Data itu berdasarkan catatan Kantor PA Bima, baik yang resmi mulai menggelar persidangan maupun yang sedang berupaya berdamai.

Termasuk data dari Januari sampai pertengahan bulan Agustus 2017, sudah ada 1159 kasus yang sudah masuk mengajukan gugatan ke PA Bima.

Ketua Panitera Muda Hukum PA Bima, Arifudin Yanto, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/08/2017) mengatakan, kalau melihat data tentunya angka kasus perceraian terus meningkat setiap tahunn. Tahun 2107 pun masih sama. Untuk tahun ini, datanya sampai bulan Juni sudah masuk registrasi sudah mencapai 771 kasus. Dominan dari kasus perceraian ditangani adalah pengajuan dari istri atau disebut cerat gugat dibandingkan cerai talak.

Diakuinya, alasannya yang paling banyak karena masalah perselingkuhan, ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Itu yang paling dominan alasan pengajuan cerai gugat diajukan istri,” terang Arifudin.

Walaupun demikian, kata Arifudin, pihak PA tentunya masih memberikan peluang untuk tahapan mediasi pada kedua pasangan yang mengajukan perceraian. Hal ini sebagai langkah PA agar   sebisa mungkin sebelum menetapkan kasus perceraiannya ada upaya islah sebelum tahap perpisahan.

Katanya, selain angka perceraian yang masih tinggi, ada angka yang sepertinya sama untuk sementara ini. Yaitu permohonan izin poligami, 2 permohonan tahun 2016. Pun sama baru 2 pengajuan sampai bulan Juli tahun 2017.

Selanjutnya, kata dia,  yang meningkat adalah angka permohonan isbat nikah.  Tahun ini sudah sampai angka 29,   tahun 2016 totalnya setahun mencapai angka 201.

Bagaimana  pelayanan Kantor PA Bima? Diakui Arifudin, sampai saat ini masih melayani dua daerah yaitu Kota dan Kabupaten Bima. Luas wilayah dan banyaknya dilayani memang sedikit kesulitan pelayanan, upaya pemisahan sudah dilakukan.  Namun, belum direalisasikan.

Dikatakannya, untuk pelayanan yang lebih sebenarnya memang harus ada pemisahan. Sebenarnya sudah ada upaya bersama juga Pemerintah Daerah, tetapi masih belum terealisasi hingga kini. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Berkas pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh ibu rumah tangga, Emi Hidayati., atas putusan perkara nomor : 0790/Pdt.G/2016/PADpu., perihal pembagian harta...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sidang cerai talak yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bima pada Senin (21/6/2021) lalu, dinilai termohon, Arabiah Usman tidak adil. Pasalnya, pada sidang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bima, tahun 2019,   ada sebanyak 2.447 gugatan perceraian. Mirisnya angka tersebut setiap tahun terus bertambah. Alasannya...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pengadilan Agama (PA) Bima menggelar sidang keliling untuk semua perkara. Namun, kali ini PA Bima hanya menyelenggarakan sidang perceraian di Kantor KUA...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Angka penceraian di Kota dan Kabupaten Bima cukup tinggi.  Dalam kurun waktu dua tahun terakhir yakni 2017-2018, tercatat peningkatan perkara perceraian...