Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Komisi IV Intip Realisasi Bedah Rumah di Doridungga

FOTO: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, bersama anggota saat mengecek kondisi rumah di Doridungga, Sabtu.

Bima, Bimakini.- Gerakan Komunitas Pemuda Doridungga (Garda) menyorot pelaksanaan bedah rumah di Dusun Lare’u Desa Doridungga, Kecamatan Donggo,  Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, bersama anggota  mengecek langsung pada warga penerima Sabtu (05/08)sore.

Saat itu didampingi Ketua Komisi III Drs H Mustahid, MM, yang disambut komunitas Garda bersama warga dan Kades setempat, Adhar, SPd.

Di lokasi, Aminurlah menyisir satu per satu rumah warga  penerima bantuan bedah rumah. Menanyakan langsung nominal bantuan material yang diterima dari pihak pelaksana.

Dia mengatakan pemantauanitu untuk menindaklanjuti laporan Garda Doridungga pada Jumat lalu yang menduga ada penyimpangan dalam realisasi. Selain itu, sesuai tugas komisi untuk mengawasi apakah sesuai Kuklak dan juknis pelaksanaan. “Itulah tujuan saya turun langsung ke lokasi ini,” terangnya.

Dikatakannya, berdasarkan pemantauan ditemukan ada rumah warga yang tidak layak, tetapi tidak medapat bantuan. Namun, baru bisa mendapat bantuan bedah rumah, warga harus membeli rumah baru dan besar. “Hal ini akan dibahas lebih lanjur di tingkat komisi dengan Dinsos,” ungkapnya.

Masih kata dua PAN ini, berdasarkan  aspirasi masyarakat penerima bahwa kekurangan bantuan berupa material seperti papan, kayu usuk, paku, seng  yang mereka terima, karena dihibahkan bagi warga lainnya sebagai pengembangan secara ikhlas.

“Sejumlah hasil temuan ini, akan kita bahas lebih lanjut pada tingkat komisi dan meminta klarifikasi Dinsos,” katanya.

Selanjutnya  hasil konfirmasi bersama pejabat Dinsos itu akan  diinformasikan kembali kepada Garda. (BK29)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait