Bima, Bimakini.- Sejumlah kayu sonokeling diduga hasil pembabatan hutan secara ilegal disita anggota Sat Pol PP Kecamatan Langgudu, Selasa (08/08/2017) lalu. Penyitaan itu setelah kapal menepi di Dermaga Nusantara Dusun Bugis Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Kayu yang disanggupi Kasi Trantib Sat Pol PP itu kini tidak diketahui menghilang kemana. Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kecamatan Langgudu, Ismail, sampai saat ini belum mengetahui kayu itu telah kemana.
Petugas KPH Kecamatan Langgudu, Ismail, menyampaikan saat pengamanan kayu sonokeling oleh Kasi Trantib Sat Pol PP tersebut, mendapatkan laporan dan mengetahui kayu itu sudah di Dermaga Desa Karumbu. Bahkan, mengecek langsung di lokasiu.
“Begitu dikasitahu ada kayu yang diamankan Pol PP, saya langsung ke dermaga untuk mengecek dan kayunya ada,” jelas saat dihubungi melalui telepon seluler, Ahad (13/08).
Kata dia, untuk memastikan kayu di Dermaga itu ada yang menjaga, berkoordinasi dengan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Langgudu. “Karena sudah malam, Kasi Trantib bilang ke saya kalau kayu itu akan diamankan dulu dia akan menjaganya bersama anak buahnya,” ceritanya.
Baca Juga: Resmob Sita 10 Kubik Kayu Hasil Pembabatan Hutan
Namun, kata dia, sehari setelah itu mengecek kembali kayu yang masih berada di atas perahu boat tersebut. Setelah di lokasi, boat pengangkut kayu itu sudah tidak ada. “Saya bingung, boat dan kayu yang diamankan semalam sudah tidak ada di tempat,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.